Martapura, infoPublik - Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menjaring sebanyak 138
pelanggaran yang dijatuhi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selama 2018.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Satpol PP Banjar H Ahmadi, Kamis
(3/1/2019).
Salah satu pelanggaran yang paling
mendominan adalah penegakan perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang
administrasi kependudukan, di antaranya didapati ada 134 kasus. “Selama
2018 temuan pelanggaran yang dijatuhi tipiring itu ada 138 kasus, 134
diantaranya merupakan pelanggaran administrasi kependudukan,” diakuinya.
Di luar itu, pihaknya juga mengamankan
beberapa penyalahgunaan lem fox yang diracik dengan sedemikian rupa
sehingga menyebabkan mabuk. Serta beberapa kasus lainnya yang dianggap
cikal bakal penyakit masyarakat. Namun karena dianggap tidak terlalu
meresahkan dan masih bisa dilakukan pembinaan pihaknya tidak melakukan
proses hukum.
“Sebenarnya masih banyak lagi kasus yang
kita temui, seperti 36 pengguna lem fox. Namun tidak kita jatuhi
tipiring mengingat masih dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Lebih jauh Ahmadi mengatakan, yang
diakuinya sangat meresahkan dijumpai Satpol PP Kabupaten Banjar selama
2018 di antaranya beberapa temuan PSK online. Terakhir adalah temuan
penjual minuman keras di kawasan Kecamatan Sungai Tabuk.
“Harapan kita semua pihak juga
diharapkan ikut terlibat mengawasi segala pergaulan, sehingga jika ada
melihat dan mendengar sesuatu yang disinyalir melakukan pelanggaran,
agar bisa melaporkannya langsung ketempat kami,”
harapnya.(MC-Kominfo-Kab.Banjar/Kanalkal-Rendy/Dani/Eyv)
Post A Comment:
0 comments: