2018, Pol PP Banjar Jaring 138 Tipiring

Share it:
Martapura, infoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menjaring sebanyak 138 pelanggaran yang dijatuhi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selama 2018. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Satpol PP Banjar H Ahmadi, Kamis (3/1/2019).
Salah satu pelanggaran yang paling mendominan adalah penegakan perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang administrasi kependudukan, di antaranya didapati ada 134 kasus. “Selama 2018 temuan pelanggaran yang dijatuhi tipiring itu ada 138 kasus, 134 diantaranya merupakan pelanggaran administrasi kependudukan,” diakuinya.
Di luar itu, pihaknya juga mengamankan beberapa penyalahgunaan lem fox yang diracik dengan sedemikian rupa sehingga menyebabkan mabuk. Serta beberapa kasus lainnya yang dianggap cikal bakal penyakit masyarakat. Namun karena dianggap tidak terlalu meresahkan dan masih bisa dilakukan pembinaan pihaknya tidak melakukan proses hukum.
“Sebenarnya masih banyak lagi kasus yang kita temui, seperti 36 pengguna lem fox. Namun tidak kita jatuhi tipiring mengingat masih dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Lebih jauh Ahmadi mengatakan, yang diakuinya sangat meresahkan dijumpai Satpol PP Kabupaten Banjar selama 2018 di antaranya beberapa temuan PSK online. Terakhir adalah temuan penjual minuman keras di kawasan Kecamatan Sungai Tabuk.
“Harapan kita semua pihak juga diharapkan ikut terlibat mengawasi segala pergaulan, sehingga jika ada melihat dan mendengar sesuatu yang disinyalir melakukan pelanggaran, agar bisa melaporkannya langsung ketempat kami,” harapnya.(MC-Kominfo-Kab.Banjar/Kanalkal-Rendy/Dani/Eyv)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: