Martapura, InfoPublik -
Bupati Banjar H Khalilurrahman menghadiri rapat paripurna DPRD
Kabupaten Banjar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap beberapa
Raperda, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Banjar, Senin
(31/12/2018).
Rapat yang diikuti oleh 30 orang anggota
DPRD dan jajaran SKPD kabupaten Banjar ini, membahas perubahan atas
Perda Kabupaten Banjar nomor 5 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar tahun 2016-2021 dan
Raperda tentang bantaran sungai.
Perubahan tersebut dibahas oleh Komisi 1
dan Komisi 2 DPRD Kabupaten Banjar bersama dengan eksekutif dengan
memperhatikan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat, yang terbaru
dengan tetap memperhatikan faktor eksternal dan internal di Kabupaten
Banjar.
Bupati Banjar H Khalilurrahman berterima
kasih dan memberikan penghargaan atas dukungan DPRD Kabupaten Banjar
terhadap perubahan RPJMD Kabupaten Banjar tahun 2016-2021.
Guru Khalil, sapaan akrab Bupati Banjar,
mengatakan banyak masukan dari DPRD yang membantu eksekutif untuk
memperbaiki dan menyempurnakan RPJMD ini, sehingga Raperda tersebut hari
ini disahkan jadi peraturan daerah pada hari ini.
"Sedangkan Raperda tentang bantaran
sungai yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Banjar pada tahun
2015 ditarik, setelah dibahas bersama eksekutif dan batal menjadi
Perda," ungkap Bupati Banjar
Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Rusli
menjelaskan bahwa masalah bantaran sungai ini tidak dapat diambil
keputusan dan ditarik dengan pertimbangan bahwa masalah ini bukan
merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Menurut H Rusli, jadi berdasarkan
Undang-Undang sendiri masalah bantaran sungai ini masih ditangani
pemerintah pusat dan belum ada pelimpahan kewenangan dari pemerintah
provinsi, jadi tidak bisa diteruskan menjadi Perda.
Ketua DPRD ini pun menyarankan agar
pemerintah Kabupaten Banjar tetap melakukan pembenahan bantaran sungai,
walaupun belum memiliki landasan hukum dalam bentuk Perda. (MC
Kominfo-Kab.Banjar/Rzq/Ags/Man/toeb)
Post A Comment:
0 comments: