Indukan Ikan Arwana Red Banjar di Lepas Liarkan

Share it:
Martapura, InfoPublik - Dalam rangka melestarikan plasma nutfah asli Kalimantan yaitu Ikan siluk atau arwana red banjar (Scleropages formosus), Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP) melalui Balai KIPM Banjarmasin bekerjasama dengan PT. Kresnapusaka Tirta Lestari mengadakan pelepasliaran indukan arwana red banjar sebanyak 150 ekor di Waduk Riam Kanan, Kecamatan Aranio, (23/4/2019). 
Pada kesempatan itu juga bersama instansi terkait BBAT Mandiangan, UPTD Tahura Sultam Adam, Pemkab Banjar, BKSDA Kalsel, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel  dilakukan restocking benih ikan lokal sebanyak 150.000 ekor, yang terdiri dari benih ikan Papuyu, Jelawat, Kelabau dan Baung. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya konservasi plasma nutfah asli kalimantan dimana sebelumnya di areal perairan yang sama pada tahun 2017 telah dilakukan pelepasliaran (restocking) 184 indukan arwana dengan ukuran 80 cm ke atas.
Kepala BKIPM KKP, Rina mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan peran serta BKIPM dalam rangka menjaga keberlangsungan ekosistem hayati khususnya SDA perairan dan perikanan agar terus lestari.
“Kegiatan restocking indukan Arwana dan ikan lokal ini merupakan salah satu bentuk upaya menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan, dimana disamping mempertimbangkan nilai ekonomis Export ikan arwana, tanggung jawab keberlanjutan itu tetap dipertahankan dengan melakukan kegiatan restocking,” katannya.
Sebagai mana diketahui Ikan Arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, selain itu ikan arwana masuk dalam daftar Appendiks I CITES dimana perdagangannya secara internasional dilarang, kecuali hasil budidaya atau penangkaran.
Selain itu Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 21 Tahun 2014, bahwa anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 sentimeter dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
“Dengan melalui kegiatan restocking ikan-ikan lokal ini merupakan salah satu contoh yang dilakukan pemerintah, dan kedepan dengan harapan kita ingin ini menjadi contoh untuk masyarakat, paling tidak bisa menjaga ekosistem peraiaran, dan melalui kegiatan ini bisa meningkatkan kembali ikan yang hampir punah serta kedepan dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada Pemda Kabupaten Banjar maupun pengelalo Waduk Riam Kanan agar membuat aturan-aturan terkait dengan penangkapan pengambuilan ikan-ikan yang ada diwaduk agar tidak punah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, M. Riza Dauly akan sesegeranya menyampaikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk larang kegiatan penangkapan ikan dikawasan restocking atau pelepasliaran Ikan Arwana.
Menurutnya pihaknya akan secepatnya mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menangkap ikan yang baru saja direstocking melalui para penyuluh perikanan yang ada dikawasan tersebut.
“Saya akan sesegeranya melaksanakan himbauan tersebut, melalui para penyuluh perikanan disini, pihak Kecamatan hingga kepala desa maupun pengelola Waduk Riam Kanan,” ujarnya
Ia juga menyampaikan dasar hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 24 tahun 2008 tentang pengawasan dan pelestarian sumber daya ikan, dan Perda Kabupaten Banjar No. 7 tahun 2005 tentang perlindungan dan sumber daya ikan dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.
Kegiatan yang dilaksanakan di areal Waduk Riam Kanan, dihadiri oleh Kepala BKIPM KKP, Rina, Dirjend Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, M. Riza Dauly, serta perwakilan Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan pelepasliaran indukan arwana Red Banjar serta ikan lokal lainnya. (MC Kominfo Kab. Banjar/Prs/Hendy/Eyv)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: