Martapura,
InfoPublik - Dalam rangka melestarikan plasma nutfah asli Kalimantan
yaitu Ikan siluk atau arwana red banjar (Scleropages formosus), Badan
Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan
(BKIPM KKP) melalui Balai KIPM Banjarmasin bekerjasama dengan PT.
Kresnapusaka Tirta Lestari mengadakan pelepasliaran indukan arwana red
banjar sebanyak 150 ekor di Waduk Riam Kanan, Kecamatan Aranio,
(23/4/2019).
Pada kesempatan itu juga bersama
instansi terkait BBAT Mandiangan, UPTD Tahura Sultam Adam, Pemkab
Banjar, BKSDA Kalsel, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel
dilakukan restocking benih ikan lokal sebanyak 150.000 ekor, yang
terdiri dari benih ikan Papuyu, Jelawat, Kelabau dan Baung. Kegiatan ini
merupakan bagian dari rangkaian upaya konservasi plasma nutfah asli
kalimantan dimana sebelumnya di areal perairan yang sama pada tahun 2017
telah dilakukan pelepasliaran (restocking) 184 indukan arwana dengan
ukuran 80 cm ke atas.
Kepala BKIPM KKP, Rina mengatakan, bahwa
kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan peran serta BKIPM dalam
rangka menjaga keberlangsungan ekosistem hayati khususnya SDA perairan
dan perikanan agar terus lestari.
“Kegiatan restocking indukan Arwana dan
ikan lokal ini merupakan salah satu bentuk upaya menjaga keberlangsungan
dan keberlanjutan, dimana disamping mempertimbangkan nilai ekonomis
Export ikan arwana, tanggung jawab keberlanjutan itu tetap dipertahankan
dengan melakukan kegiatan restocking,” katannya.
Sebagai mana diketahui Ikan Arwana
merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, selain itu ikan
arwana masuk dalam daftar Appendiks I CITES dimana perdagangannya secara
internasional dilarang, kecuali hasil budidaya atau penangkaran.
Selain itu Berdasarkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan No 21 Tahun 2014, bahwa anak ikan arwana dengan
ukuran kurang dari 12 sentimeter dilarang keluar dari wilayah Negara
Republik Indonesia.
“Dengan melalui kegiatan restocking
ikan-ikan lokal ini merupakan salah satu contoh yang dilakukan
pemerintah, dan kedepan dengan harapan kita ingin ini menjadi contoh
untuk masyarakat, paling tidak bisa menjaga ekosistem peraiaran, dan
melalui kegiatan ini bisa meningkatkan kembali ikan yang hampir punah
serta kedepan dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat,”
ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada Pemda
Kabupaten Banjar maupun pengelalo Waduk Riam Kanan agar membuat
aturan-aturan terkait dengan penangkapan pengambuilan ikan-ikan yang ada
diwaduk agar tidak punah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan
Kabupaten Banjar, M. Riza Dauly akan sesegeranya menyampaikan himbauan
kepada masyarakat sekitar untuk larang kegiatan penangkapan ikan
dikawasan restocking atau pelepasliaran Ikan Arwana.
Menurutnya pihaknya akan secepatnya
mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk memberikan himbauan kepada
masyarakat agar tidak menangkap ikan yang baru saja direstocking melalui
para penyuluh perikanan yang ada dikawasan tersebut.
“Saya akan sesegeranya melaksanakan
himbauan tersebut, melalui para penyuluh perikanan disini, pihak
Kecamatan hingga kepala desa maupun pengelola Waduk Riam Kanan,” ujarnya
Ia juga menyampaikan dasar hukum Perda
Provinsi Kalimantan Selatan No. 24 tahun 2008 tentang pengawasan dan
pelestarian sumber daya ikan, dan Perda Kabupaten Banjar No. 7 tahun
2005 tentang perlindungan dan sumber daya ikan dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.
Kegiatan yang dilaksanakan di areal
Waduk Riam Kanan, dihadiri oleh Kepala BKIPM KKP, Rina, Dirjend
Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, Kepala Dinas Perikanan
Kabupaten Banjar, M. Riza Dauly, serta perwakilan Dinas Perikanan
Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan pelepasliaran indukan arwana Red
Banjar serta ikan lokal lainnya. (MC Kominfo Kab. Banjar/Prs/Hendy/Eyv)
Post A Comment:
0 comments: