Martapura, InfoPublik -
Sejumlah pengunjung kedapatan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan tengah merokok
di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha, Kota Martapura saat
petugas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Banjar Nomor 15
Tahun 2017, Kamis (11/4/2019).
Berdasarkan Perda 15 tahun 2017, Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.
Pengunjung yang kedapatan tengah merokok sebanyak lima orang, yakni di belakang ruang Arraudah, depan Logistik dan depan ruang Zaal. Meski terciduk, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
Ditemani Bagian Humas RSUD Ratu Zalecha dan security, sejumlah petugas yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan Satpol PP Banjar, Andreas Tony menyusuri lorong-lorong di rumah sakit terbesar di Kabupaten Banjar tersebut.
Tak ayal beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari petugas. Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
“Pada pasal 27 ayat 1, Perda Kabupaten
Banjar Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa
setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai
Kawasan Tanpa Rokok, sebagai mana dimaksud dalam pasal 8 dikenakan
sanksi administratif berupa denda di tempat sebesar Rp250.000,00,” jelas
Andreas.
Dia berharap adanya sosialisasi perda
nomor 15 tahun 2017, maka lingkungan Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura
terbebas dari asap rokok. (MC.Banjar/Briefda-me2d/dani/Vira)
Post A Comment:
0 comments: