Larangan Merokok di Rumah Sakit

Share it:
Martapura, InfoPublik - Sejumlah pengunjung kedapatan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan tengah merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha, Kota Martapura saat petugas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Banjar Nomor 15 Tahun 2017, Kamis (11/4/2019).

Berdasarkan Perda 15 tahun 2017, Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.

Pengunjung yang kedapatan tengah merokok sebanyak lima orang, yakni di belakang ruang Arraudah, depan Logistik dan depan ruang Zaal. Meski terciduk, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.

Ditemani Bagian Humas RSUD Ratu Zalecha dan security, sejumlah petugas yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan Satpol PP Banjar, Andreas Tony menyusuri lorong-lorong di rumah sakit terbesar di Kabupaten Banjar tersebut.

Tak ayal beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari petugas. Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
“Pada pasal 27 ayat 1, Perda Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, sebagai mana dimaksud dalam pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa denda di tempat sebesar Rp250.000,00,” jelas Andreas.
Dia berharap adanya sosialisasi perda nomor 15 tahun 2017, maka lingkungan Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura terbebas dari asap rokok. (MC.Banjar/Briefda-me2d/dani/Vira)

Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: