Martapura, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Nasrun Syah resmi memasuki masa pensiun, 1 Mei 2019, Bupati Banjar, H Khalilurrahman pun melantik I Gusti Nyoman Yudiana sebagai Penjabat Sekda, Kamis (2/5/2019) di Mahligai Sultan Adam Martapura. Seusai dilantik, I Gusti Nyoman Yudiana juga nyatakan kesiapannya mengikuti lelang terbuka untuk menjadi definitif.
I Gusti Nyoman Yudiana seusai diambil sumpahnya kepada wartawan mengatakan, dirinya mengisi kekosongan jabatan Sekda Banjar tiga bulan saja. Dirinya bersyukur pada pengambilan sumpah oleh Bupati Banjar, H Khalilurrahman bisa berjalan lancar.
"Bersyukur sudah diambil sumpah sebagai Penjabat Sekda, tiga bulan kedepan mengemban tugas sebagai penjabat Sekda. Mohon doa restu agar dalam pekerjaan kedepan bisa bertanggungjawab dan melaksanakan tugas dengan baik," katanya.
Dia menjelaskan, saat ini panitia seleksi sudah bekerja dan berjalan lelang terbuka untuk menjadi Sekda secara definitif, prosesnya ditargetkan bisa tiga bulan selesai. Dirinya sendiri menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses lelang terbuka dan menunggu pengumuman.
Bupati Banjar, H Khalilurrahman mengucapkan selamat bertugas kepada I Gusti Nyoman Yudiana, yang telah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar. Dilaksanakannya Pelantikan dan Pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar.
"Untuk mengingatkan kembali, bahwa dalam proses penetapan Penjabat Sekretaris Daerah sudah diatur berdasarkan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda Pasal 5 Ayat 2, menegaskan bahwa bupati atau wali kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah," katanya.
Dia menjelaskan, dalam pasal 3, menegaskan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama enam bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas, dan paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
"Serta pada pasal 9, menegaskan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat lima hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan," imbuhnya.
Berkenaan dengan Tugas dan Fungsi Seketaris Daerah yaitu Pengoordinasian Penyusunan Kebijakan Daerah, Pengordinasian Pelaksanaan Tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Pelayanan Administratif dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Instansi Daerah, Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati atau Wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris Daerah menurut pria yang akrab disapa Guru Khalil itu sesungguhnya mempunyai peran yang sangat penting, dalam berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.
"Dirinya minta kepada Penjabat Sekretaris Daerah, I Gusti Nyoman Yudiana untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab, jabatan ini adalah amanah dan titipan yang akan dimintai pertanggungjawaban," tegas Guru Khalil.
Penjabat Sekda mempunyai peran dan memiliki tugas yang sama sebagaimana Sekda Definitif, yaitu membina dan mengkoordinasikan hubungan kerja organisasi perangkat daerah agar tetap berjalan dengan harmonis dan efektif. Disamping itu juga Penjabat Sekda agar segera memastikan program-program prioritas pemerintah Kabupaten Banjar, apakah sudah berjalan sesuai dengan perencanaan atau tidak, proses pelaksanaan program-program tersebut harus terus begerak kearah yang benar dan tepat sasaran. (MC-Kominfo-Kab. Banjar/Prs/Rzq/Dessy)
Navigation
Post A Comment:
0 comments: