PKL Kertak Hanyar Ditertibkan

Share it:
Kertak Hanyar, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar melaksanakan penertiban PKL berada di Jalan Pemurus hingga Jalan Ahmad Yani KM 7, yang menggangu ketertiban umum di Kecamatan Kertak Hanyar, Senin (29/4/2019). Kegiatan tersebut dilaksanakan hingga tanggal (30/4) dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Muhammad Ali Hanafiah.
Penertiban PKL tersebut melibatkan tim gabungan, yang dibantu dari Satuan Polisi PP dari beberapa Kabupaten dan Kota, meski hujan lebat tak menyurutkan semangat petugas Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya. Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Muhammad Ali Hanafiah menerangkan kegiatan penertiban tersebut adalah tindakan lanjut dari Surat Peringatan yang terbitkan hingga Surat Peringatan ke-3 kalinya.
“Hari ini kita melakukan penertiban penindakan penegakan hukum karena para pedagang berulang-ulang telah kita beri peringatan, dan bagi pedagang yang tak mengikuti aturan maka dilakukan penertiban berupa penyitaan barang dagangan,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Banjar.
Dia menambahkan untuk pedagang yang terkena penertiban barang dagangan dapat diambil di kantor Satpol PP atau di Kantor Pemkab Banjar dengan persyaratan berlaku, kemudian mengikuti proses di Pengadilan. Ali Hanafiah juga menghimbau kepada masyarakat yang membuka lapak agar berjualan mentaati peraturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mencari rezeki, dengan membuka lapak yang menggangu ketertiban umum, bahwa penertiban bukanlah menghalangi pedagang untuk mencari rejeki, namun untuk menata dan mengatur masyrakat agar jangan sampai lebih banyak yang dirugikan, hanya karena kepentingan segelintir orang,” imbaunya.
Kegiatan penertiban pedagang kaki lima Kertak Hanyar ini pihak Satpol PP Banjar di back up oleh Satpol PP Marabahan, Satpol PP Kota Banjarmasin, Satpol PP Barito Kuala dan juga Satuan Polisi PP Propinsi, dengan jumlah sebanyak 200 personil, dan dengan tambahan dari pihak TNI/Polri. (MC Kominfo Kab. Banjar/Prs/Dani)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: