Kadis Kominfo Banjar Minta Dukungan Wujudkan Smart City

Share it:
Banjar, InfoPublik - Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, termasuk salah satu dari 100 kabupaten/kota di Indonesia yang akan menjadi pioner Smart City. Untuk itu Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Farid Soufian meminta dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Hal tersebut disampaikan Farid Soufian saat menjadi Pembina Apel Kerja Gabungan Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di Halaman Kantor Pemkab Banjar, Senin (24/6/2019) pagi.
Pemerintah Kabupaten Banjar akan mendapatkan pendampingan dalam menyusun Masterlpan Smart City dari Kementerian Kominfo RI dan kementerian terkait. untuk mewujudkan kabupaten Smart City yang sejahtera dan barokah, serta sebagai solusi untuk merealisasikan Visi dan Misi Bupati Banjar.
Meningkatkan Pelayanan publik melalui Aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan komponen Smart Government dari 6 komponen Gerakan Smart City Kabupaten Banjar yaitu Smart Government, Smart Environment, Smart Living, Smart Economy, Smart Mobility, dan Smart People.
“Pemerintah berusaha menjawab hal – hal mendasar yang ditemui masyarakat terhadap layanan penyelenggaraan pemerintahan atau layanan publik melalui aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), Sesuai amanat dari UU No.25 tahun 2009 diikuti Perpres No 76 tahun 2013 dan ditindaklanjuti dengan Permen PAN RB No 62 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N),” ungkap Farid Soufian.
Ia menyampaikan untuk membuat laporan atau aduan bisa melalui media sosial yang tersedia, dengan video maupun gambar pendukung laporan dapat disertakan sebagai penguat bukti laporan. Dan juga Farid mengatakan Aplikasi LAPOR memungkinkan si pelapor melihat sejauh mana progres laporannya.
“Mekanisme tindak lanjut pengaduan berupa permintaan informasi yang bersifat normatif akan diselesaikan maksimal 5 hari kerja. Bila pengaduan tidak berkadar pengawasan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya akan diselesaikan 14 hari kerja. Sedangkan, bila pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan 60 hari kerja,” ujarnya.  (MC-Banjar/Faris/Kiky/Man)

Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: