Banjar, InfoPublik - Kabupaten Banjar
Kalimantan Selatan, termasuk salah satu dari 100 kabupaten/kota di
Indonesia yang akan menjadi pioner Smart City. Untuk itu Kepala Dinas
Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Farid Soufian meminta
dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Hal tersebut disampaikan Farid Soufian
saat menjadi Pembina Apel Kerja Gabungan Lingkup Pemerintah Kabupaten
Banjar, di Halaman Kantor Pemkab Banjar, Senin (24/6/2019) pagi.
Pemerintah Kabupaten Banjar akan
mendapatkan pendampingan dalam menyusun Masterlpan Smart City dari
Kementerian Kominfo RI dan kementerian terkait. untuk mewujudkan
kabupaten Smart City yang sejahtera dan barokah, serta sebagai solusi
untuk merealisasikan Visi dan Misi Bupati Banjar.
Meningkatkan Pelayanan publik melalui
Aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan
komponen Smart Government dari 6 komponen Gerakan Smart City Kabupaten
Banjar yaitu Smart Government, Smart Environment, Smart Living, Smart
Economy, Smart Mobility, dan Smart People.
“Pemerintah berusaha menjawab hal – hal
mendasar yang ditemui masyarakat terhadap layanan penyelenggaraan
pemerintahan atau layanan publik melalui aplikasi LAPOR (Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), Sesuai amanat dari UU No.25 tahun
2009 diikuti Perpres No 76 tahun 2013 dan ditindaklanjuti dengan Permen
PAN RB No 62 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional (SP4N),” ungkap Farid Soufian.
Ia menyampaikan untuk membuat laporan
atau aduan bisa melalui media sosial yang tersedia, dengan video maupun
gambar pendukung laporan dapat disertakan sebagai penguat bukti laporan.
Dan juga Farid mengatakan Aplikasi LAPOR memungkinkan si pelapor
melihat sejauh mana progres laporannya.
“Mekanisme tindak lanjut pengaduan
berupa permintaan informasi yang bersifat normatif akan diselesaikan
maksimal 5 hari kerja. Bila pengaduan tidak berkadar pengawasan
memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya akan diselesaikan
14 hari kerja. Sedangkan, bila pengaduan berkadar pengawasan dan
memerlukan pemeriksaan lapangan selambat – lambatnya diselesaikan 60
hari kerja,” ujarnya. (MC-Banjar/Faris/Kiky/Man)
Post A Comment:
0 comments: