Martapura, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Banjar melaksanakan tugas dan amanah Perda Kabupaten Banjar No 15
Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha, Martapura Senin
(24/6/2019).
Sebelum dilakukannya giat KTR anggota Satpol PP menggelar
apel di halaman parkir RSUD Ratu Zalecha yang dipimpin oleh Kasatpol PP
Kabupaten Banjar, Muhammad Ali Hanafiah. Sebanyak 120 personel di turunkan
untuk merazia pengunjung, pasien maupun karyawan untuk tertib pada Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2017 .
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
melakukan pengawasan, penindakan dan penegakan Peraturan Daerah No 15 Tahun
2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok,
khususnya di RSUD Ratu Zalecha yang menjadi prioritas bagi kami untuk dilakukan
penegakan hukum,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Banjar.
Pada giat tersebut Dia juga melakukan Kawasan Tanpa Rokok
kepada pengunjung, pasien maupun karyawan agar tidak menggunakan rokok di KTR.
“Alhamdulillah, sebagian pengunjung, pasien dan karyawan
sudah mentaati Peraturan Daerah No 15 Tahun 2017, hanya tadi ada kita mendapati
sekitar lima orang yang tertangkap oleh anggota kita, dan diberikan pengarahan,
perjanjian, surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, dan jika telah
melakukan pelanggaran secara berulang-ulang, sanksi tegas sesuai Perda No 15
Tahun 2017, dengan ancaman hukuman pidana 6 Bulan kurungan,” ujarnya.
DIa juga menyampaikan KTR meliputi Kawasan Publik, Pelayanan
Publik, Kawasan Sekolah, Perkantoran yang merupakan KTR yang dilundingi oleh Perda
No 15 Tahun 2017. pihaknya akan terus melakukan tindak lanjut dengan
pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan untuk melaksanakan Perda No 15
Tahun 2017.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar
maupun luar Kabupaten Banjar, berharap untuk bisa mentaati Peraturan Daerah,
khususnya Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan oleh Perda,” ujarnya. (MC Kominfo
Kab. Banjar/Man/Prs/Hendy)
Post A Comment:
0 comments: