Keluhan masyarakat dapat di LAPOR SP4N

Share it:
Jakarta, InfoPublik - Menghadapi revolusi industri 4.0, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan transformasi pelayanan publik secara digital, dengan menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) – LAPOR, di ruang serbaguna Kementerian PANRB di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Kepala Diskominfo dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Soufian menyatakan, pihaknya siap menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait pemerintahan melalui SP4N-LAPOR. Tampak juga hadir Kabid IKP Dinas Kominfo dan Persandian Banjar, Eddy Elminsyah Jaya, Admin.LAPOR Dinas Kominfo, Faishal Rizal.
Bimtek dibuka oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, M Imanuddin.
M Imanuddin mengatakan, kementerian PANRB melalui Kedeputian Bidang Pelayanan Publik telah memulai kebijakan strategis terkait pelayanan publik digital.
Selain itu, Juga dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional dan hasil tindak lanjut atas surat Gubernur dalam rangka menindaklanjuti Suran Menteri PANRB tentang Tindak Lanjut Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan platform nasional aplikasi LAPOR.
Maksud Bimtek SP4N LAPOR ini sebagai panduan dalam memberikan kepastian tindak lanjut penyelesaian pengaduan bagi penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat.
Pedoman penyelenggaraan sistem pengelolaan pelayanan publik nasional bertujuan agar pengelolaan pengaduan dapat diproses secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga dapat terwujud kepastian dalam penyelesaian tindaklanjut pengaduan
Mekanisme sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, pengaduan disampaikan melalui tatap muka, call center, SMS, media sosial, website, aplikasi lainnya yang terintegrasi dengan SP4N LAPOR, dan lainnya.
Sesuai kode etik, maka ada kewajiban-kewajiban, yakni menyampaikan seluruh pengaduan yang bersifat manual ke dalam sistem SP4N LAPOR, melakukan koordinasi antar pengelola SP4N LAPOR dalam penyelesaian tindak lanjut pengaduan.
Kewajiban lainnya, meminta data pendukung kepada pengadu apabila dibutuhkan, menyelesaikan pengaduan hingga tuntas sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pengaduan yang telah ditentukan.
Dalam menjalankan tugas semua jajaran pengelola pengaduan wajib menjaga, menyimpan dan merahasiakan informasi pengadu, substansi pengaduan, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penyelesaian pengaduan yang bersifat rahasia dan sensitif.
“Diharapkan, sistem ini dapat menjadi big data informasi terkait pelayanan publik dan SP4N-LAPOR! ditargetkan untuk menjadi aplikasi umum untuk pengelolaan pengaduan di seluruh instansi pemerintah di Indonesia,” ucap Imanuddin.
Perlu adanya strategi yang baik untuk mencapai keberhasilan dalam pengimplementasian SIPP dan SP4N-LAPOR!, salah satunya dengan penempatan pelaksana layanan yang berkompeten. Dengan adanya sumber daya yang memiliki kompetensi, maka keterhubungan dan pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR! akan berjalan dengan baik pula.
Deputi Bidang Pelayanan Publik, Diah Natalisa menjelaskan pentingnya bimbingan teknis terkait sistem aplikasi SIPP dan SP4N-LAPOR! versi 3.0. Mengingat banyaknya pengembangan tampilan dan fitur baru dalam aplikasi yang belum diketahui oleh penyelenggara pelayanan publik.
Hal ini terkait erat dengan enam aspek dalam pelayanan publik, yakni kebijakan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, manajemen pengaduan dan konsultasi, SIPP, dan inovasi.
Selanjutnya Kepala Diskominfo dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Soufian menjelaskan, animo masyarakat dalam setiap hari ada saja dan memang kabupaten berbeda dengan kota, terkait jumlah banyaknya laporan. Bahkan adanya penyetruman ikan masuk laporan.
Melalui aplikasi ini, laporan masyarakat yang masuk memang tidaklah banyak, karena tidak seperti melayani hilang kunci sepeda motor, bisa satu bahkan tidak ada sama sekali. Padahal pihaknya sudah gencar sosialisasi Lapor tersebut baik melalui radio, media cetak dan stiker-stiker.
“Kendala di LAPOR! macam-macam, pertama masyarakat belum mengenal dan ada juga yang sudah kenal tapi enggan, atau mungkin merasakan disepelekan,” jelasnya.
Prosesnya cukup mudah, langsung SMS ketik ke 1708, Banjar (Spasi) Isi Keluhan, selanjutnya operator langsung menghubungkan ke instansi terkait dan akan menerima jawaban dengan tenggat waktu maksimal tiga hari.
Jawaban atau penjelasan langsung dari instansi terkait kepada yang bersangkutan, karena setiap instansi ada operator.
Disebutkannya keluhan yang banyak masuk ke aplikasi LAPOR! tentang infrastruktur, seperti jalan yang rusak, ada juga masalah kesehatan, pendidikan.
Terpenting penanganannya yang cepat dan setiap hari selalu dimonitor. Bukan melihat banyaknya laporan yang masuk, percuma banyak laporan masuk tetapi penanganannya lamban.

“Ada proses dalam menanggapi keluhan yang masuk, karena ada instansi terkait yang mengeksekusi dan tidak bisa serta merta langsung menjawab. Misalkan keluhan jalan rusak, khan di lapangan dulu kondisi di lapangan, itu yang namanya ditangani,” tambahnya. (MC Kominfo Kab. Banjar/aol/has/ari)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: