Martapura,InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar mensosialisasikan pembuatan laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Modal.
Sosialisasi bertempat di Berlian Room Lantai tiga Hotel Q Grand Dafam Syariah Banjarbaru itu dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Achmad Suprapto, Kamis (4/7/2019). Peserta sosialisasi dari perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Banjar berbagai sektor, seperti jasa, properti dan lainnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Achmad Suprapto mengapresiasi dilaksanakannya Sosialisasi tentang Pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Sesuai Dengan Peraturan Kepala BKPMRI Nomor 7 Tahun 2018, Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Modal.
Dia menjelaskan lahirnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal secara eksplisit merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekonomi berkelanjutkan, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam sistem perekonomian yang berdaya saing.
"Selain itu, undang-undang ini juga memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan penanaman modal sesuai kewenangan yang dimiliki guna pemerataan dan percepatan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, telah membagi dengan rinci Sub Bidang Penanaman Modal yang merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi perencanaan, kebijakan dan pengendalian penanaman modal, sampai kepada pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal.
Dalam kurun waktu 6 tahun sejak urusan penanaman modal dilimpahkan ke Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar, maka pertumbuhan investasi dapat terukur dan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tercatat realisasi berdasarkan hasil Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terdapat 53 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Penanaman Modal Asing (PMA), serta 99 Laporan, dengan total nilai realisasi selama tahun 2018 sebesar Rp 1,9 triliiun.
"Hal tersebut tidak lepas dari perkembangan investasi disektor properti, perhotelan, perkebunan dan perdagangan umum dan jasa," imbuhnya.
Sehubungan dengan peningkatan pelayanan modal dalam pelaksanaan kewenangan, pelayanan penanaman modal juga diatur bagaimana tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal, yang diatur sesuai Peraturan Kepala BKPMRI Nomor 7 tahun 2018.
Oleh sebab itu, diharapkan dengan terlaksananya kegiatan pada hari ini yaitu Sosialisasi tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai Peraturan BKPMRI Nomor 7 tahun 2018 dibidang penanaman modal, akan dapat menambah wawasan pengetahuan serta peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam menyikapi semua kebutuhan calon investor terutama bagi perbaikan pelayanan perijinan penanaman modal di Kabupaten Banjar. (MC Kominfo Kab.Banjar/Ags/Prs/Man/Hendy)
Navigation
Post A Comment:
0 comments: