Martapura, infoPublik - Masyarakat Kecamatan Astambul Kabupaten, Banjar saat ini diharuskan untuk mengurus izin usahanya secara online.
Hal ini diutarakan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, saat melakukan rapat koordinasi bersama dengan jajaran Kecamatan Astambul, Kamis (10/10/2019), di Aula Kecamatan Astambul.
Menurutnya, perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
"Jadi setelah ada PP Nomor 1 Tahun 2019, ada beberapa kewenangan di Kecamatan yang sudah dihapus, antara lain penerbitan tempat izin usaha, " jelas Yudi.
Dijelaskannya, bahwa masyarakat yang ingin mengajukan izin berusaha, dapat dilakukan secara mandiri, melalui layanan OSS.
Nanti, warga yang mendaftar akan memperoleh id untuk login. Setelah mengikuti langkah dan mengisi berbagai kelengkapan, maka akan mendalatkan Nomor Identitas Berusaha (NIB).
Menggunakan perizinan sistem OSS, maka masyarakat akan memperoleh keuntungan di antaranya, mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
Juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
"Kami siap untuk membimbing jika petugas di kecamatan ada yang ingin belajar menggunakan OSS, " imbuhnya.
Camat Astambul Sirajuddin Ali menyatakan, terima kasih atas informasi yang disampaikan. "Kita akan bantu sampaikan kepada masyarakat di Astambul," ujarnya.
Dia berharap, dengan sistem online tersebut akan mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usahanya.
Selain dari DPMPTSP, tim monitoring Pemkab Banjar juga hadir dari Dinas PUPR, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi, Bapenda, BPKAD Banjar dan lainnya.
(mc.banjar/briefda-dani)
Navigation
Post A Comment:
0 comments: