Martapura,
InfoPublik – Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana bisnis BPR dan BPRS disebutkan
bahwa rencana bisnis Bank wajib disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dan sesuai dengan POJK Nomor 37/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan
disebutkan bahwa penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dilakukan
melalui persetujuan RUPS. Bertempat disalahsatu Hotel di Banjarbaru,
dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR)
Se Kabupaten Banjar, Rabu (11/12/2019) pagi.
Hadir dalam acara ini Sekda Banjar H. M.
Hilman, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar I Gusti
Nyoman Yudiana, Pemegang saham Provinsi Kalimantan Selatan, pemegang saham
pemerintah Kabupaten Banjar dan pemegang saham Bank Kal Sel.
Sekda Banjar H. M. Hilman menanggapi penjelasan dari pihak Bank, beliau
mengatakan, berdasarkan dari penjelasan
pihak Bank bahwasanya profesional Bank di Daerah Kabupaten Banjar dinyatakan
sehat.
"Berdasarkan apa yang disampaikan tadi,
Kita menerima penjelasan bahwa profesional Bank kita dikategorikan sehat dan
proyeksi ke depan dengan adanya rencana merger akan tetap bertahan sehat,"
ucapnya.
"Dari apa yang disampaikan tadi, angka
pertumbuhan presentase dari pihak ketiga sudah cukup luar biasa, strategi
mungkin yang disampaikan dalam hal tersebut, itu yang Kami perlu garis bawahi dan juga menjadi
catatan harus lebih selektif dalam pengreditan dengan prinsip kehati-hatian,”
tambahnya.
Post A Comment:
0 comments: