Martapura, InfoPublik - Saat ini di Kabupaten
Banjar banyak hadir Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM ). Terutama di sektor
perdagangan, hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco, pada saat menjadi
nasrasumber di talkshow yang disiarkan Radio Suara Banjar (Jumat 21/02/20).
Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco dikesempatan
ini, didampingi staf penyuluh Argenta, membahas tentang hak dan kewajiban bagi
Wajib Pajak UMKM. Diantaranya kewajiban 3 M atau Mendaftarkan, Membayar dan
Melaporkan. Dalam hal ini mendaftarkan diri memperoleh NPWP, membayar pajak dan
melaporkan pajak.
Dalam talkshow tersebut juga disampaikan tentang
berapa besaran kewajiban pajak bagi UMKM, yakni sebesar 0,5% dari omzet atau
penjualan kotor. Setelah mengetahui pajak yang mau dibayarkan, maka langkah
selanjutnya adalah membuat kode billing atau kode pembayaran. Pembuatannya
dapat dibuat sendiri di kantor pajak. Kemudian KP2KP Martapura juga
memfasilitasi pembuatan kode Billing atau kode pembayaran melalui WhatsApp di
no 0896-9028-4288.
Setelah mendapatkan kode Billing, bisa membayarkan
pajaknya melalalui Kantor Pos, Bank, ataupun ATM.
Menurut Argenda, Staf dari KP2KP Martapura, bagi
wajib pajak UMKM yang sudah membayarkan pajaknya setiap bulan dan sudah
terkumpul selama satu tahun, harus melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak,
jangka waktu pelaporan dimulai awal Januari hingga akhir Maret.
Ketika ditanya jika ada wajib pajak yang terlambat
pembayaran dan pelaporan pajak ini, Kepala KP2KP Heri Sukoco mengatakan sangsi
apabila lewat tanggal 15 setiap bulannya bisa dikenakan denda 100 rb perbulan,
dan bunga keterlambatan 2% dari jumlah pajak yang dibayarkan.
Heri berpesan kepada wajib pajak UMKM, agar
melaporkan dan membayarkan pajak lebih awal, karena ini sudah memasuki masa
pelaporan SPT dan diingatkan juga kepada pegawai, karyawan, ASN, TNI dan Polri
yang sudah mendapatkan bukti potong dapat segera melaporkan SPT Tahunan.
Menurut Heri, untuk wajib pajak yang memiliki
usaha dapat segera melaporkan SPT Tahunan tanpa memerlukan bukti potong.
Jika wajib pajak ada yang ingin ditanyakan tentang
materi ini, bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru 0511 478233,atau KP2KP
Martapura 0511 4721677. Serta dapat menanyakan lawat chat WhasApp 0896-9028-4288.(MC-Kominfo-Kab.
Banjar/Ppn/Dsy).
Post A Comment:
0 comments: