Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi UMKM

Share it:

Martapura, InfoPublik - Saat ini di Kabupaten Banjar banyak hadir Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM ). Terutama di sektor perdagangan, hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco, pada saat menjadi nasrasumber di talkshow yang disiarkan Radio Suara Banjar (Jumat 21/02/20).

Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco dikesempatan ini, didampingi staf penyuluh Argenta, membahas tentang hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak UMKM. Diantaranya kewajiban 3 M atau Mendaftarkan, Membayar dan Melaporkan. Dalam hal ini mendaftarkan diri memperoleh NPWP, membayar pajak dan melaporkan pajak.

Dalam talkshow tersebut juga disampaikan tentang berapa besaran kewajiban pajak bagi UMKM, yakni sebesar 0,5% dari omzet atau penjualan kotor. Setelah mengetahui pajak yang mau dibayarkan, maka langkah selanjutnya adalah membuat kode billing atau kode pembayaran. Pembuatannya dapat dibuat sendiri di kantor pajak. Kemudian KP2KP Martapura juga memfasilitasi pembuatan kode Billing atau kode pembayaran melalui WhatsApp di no 0896-9028-4288.

Setelah mendapatkan kode Billing, bisa membayarkan pajaknya melalalui Kantor Pos, Bank, ataupun ATM.

Menurut Argenda, Staf dari KP2KP Martapura, bagi wajib pajak UMKM yang sudah membayarkan pajaknya setiap bulan dan sudah terkumpul selama satu tahun, harus melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu pelaporan dimulai awal Januari hingga akhir Maret.

Ketika ditanya jika ada wajib pajak yang terlambat pembayaran dan pelaporan pajak ini, Kepala KP2KP Heri Sukoco mengatakan sangsi apabila lewat tanggal 15 setiap bulannya bisa dikenakan denda 100 rb perbulan, dan bunga keterlambatan 2% dari jumlah pajak yang dibayarkan.

Heri berpesan kepada wajib pajak UMKM, agar melaporkan dan membayarkan pajak lebih awal, karena ini sudah memasuki masa pelaporan SPT dan diingatkan juga kepada pegawai, karyawan, ASN, TNI dan Polri yang sudah mendapatkan bukti potong dapat segera melaporkan SPT Tahunan.

Menurut Heri, untuk wajib pajak yang memiliki usaha dapat segera melaporkan SPT Tahunan tanpa memerlukan bukti potong.

Jika wajib pajak ada yang ingin ditanyakan tentang materi ini, bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru 0511 478233,atau KP2KP Martapura 0511 4721677. Serta dapat menanyakan lawat chat WhasApp 0896-9028-4288.(MC-Kominfo-Kab. Banjar/Ppn/Dsy).
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: