Bappeda Litbang Cek Progres Penyusunan Lkjip Kecamatan

Share it:
Martapura, infoPublik – Guna penyelesaian penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2019 yang dilaksanakan oleh SKPD serta untuk mengetahui progres penyusunan LKjIP tersebut, Bappeda Litbang Kabupaten Banjar melalui bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (PPE) melaksanakan kegiatan Rapat Desk Asistensi Penyusunan LkjIP. Rapat dibuka oleh Kepala Bappeda Litbang Galuh Tantri Narindra didampingi Kabid PPE Nasrullah Shadiq, serta Sekretaris Inspektorat M. Hasbi, di aula Baiman, Martapura, Kamis (25/2/2020).

“Sebagai sebuah organisasi instansi pemerintah di antaranya kecamatan juga dituntut untuk menyampaikan keberhasilan pencapaian tugas pokok dan fungsinya yang telah dilaksanakan selama satu tahun berjalan. Keberhasilan sebuah organisasi akan banyak dipengaruhi oleh kemampuannya untuk menyampaikan informasi secara terbuka, seimbang dan merata bagi semua pihak atau stakeholders yang berkepentingan,” ujar Tantri dalam sambutannya.

Wanita yang berjuluk “Srikandi Sungai Martapura” ini juga menyampaikan bahwa Bappeda Litbang ditahun 2021 akan mencoba memperbaiki persoalan penganggaran. “Silahkan pian-pian menyampaikan nanti akan ulun share nomor ulun biar bisa kita bahas bersama-sama,” tambahnya di hadapan peserta rapat.

Sementara itu Kabid PPE Nasrullah Shadiq, menambahan bahwa penyampaian informasi kinerja melalui LKjIP dimaksudkan sebagai pengungkapan dan komunikasi, terhadap capaian kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan dan harus dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjelaskan keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapai.

“Sedangkan asistensi sangat perlu dilakukan agar tahu progres dari penyusunan LKjIP yang dilakukan, sehingga perlu kesepakatan bersama dari hasil desk asistensi yang melibatkan inspektorat dan bagian organisasi ini agar susunan LKjIPnya seragam antar kecamatan”, jelas kabid yang akrab disapa Nasrul, di hadapan para peserta dari seluruh kecamatan Kabupaten Banjar.

Untuk diketahui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan negara yang berdayaguna dan berhasilguna dengan mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014, tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. (MC Kominfo Banjar/ADB/Dani)
Share it:

Post A Comment:

0 comments: