Martapura, Infopublik - Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali melaksanakan
sosialisasi dalam bentuk talkshow di Radio Suara Banjar (RSB), Jumat (6 Maret
2020).
Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco didampingi staf
penyuluh KP2KP Martapura Dani Supriyanto hadir sebagai narasumber dengan
panduan Penyiar Pepen guna membahas Pelaporan SPT Tahunan Badan.
“Pelaporan SPT Tahunan Badan batas akhir adalah
tanggal 30 April, tetapi tidak ada salahnya jika mempersiapkan jauh jauh hari,”
terang Heri
Menurut Heri Sukoco, mekanisme pelaporannya dengan
mengisi formulir SPT Tahunan 1771 yang diisi meliputi induk SPT, enam lampiran
ditambah dua lampiran khusus.
Heri menambahkan, untuk pelaporan SPT ini tidak
harus ke Kantor Pajak, tetapi dapat dilakukan secara online.
“Tetapi jika Wajib Pajak (WP) Badan masih bingung
untuk pelaporan ini, disarankan untuk datang ke kantor pajak untuk mendapatkan
bimbingan,” ungkapnya
Pelaporan SPT Tahunan itu sendiri wajib bagi
seluruh Wajib Pajak yang statusya aktif atau efektif. Kemudian jika yang
bersangkutan tidak memiliki kegiatan atau non efektif maka tidak perlu lapor
SPT Tahunan, kecuali apabila Wajib Pajak tersebut ternyata ada kegiatan usaha
maka akan diaktifkan kembali lagi NPWP-nya.
Heri menegaskan, ada sangsi bagi wajib pajak yang
aktif NPWP-nya namun terlambat melaporkan ataupun tidak melaporkan SPT
Tahunannya,berupa denda Satu Juta Rupiah.
Jadi diingatkan kepada Wajib Pajak Badan baik CV,
Perusahaan Terbuka, koperasi, yayasan, kelompok ataupun badan usaha lainnya agar
segera melaporkan SPT Tahunannya agar terhindar dari sangsi administrasi berupa
denda," pungkasnya di akhir sesi talkshow. (MC Kominfo Banjar/pepen)
Post A Comment:
0 comments: