Pemkab Banjar Komitmen Bersama Maksimalkan Implementasi LAPOR!

Share it:

Martapura, InfoPublik – Sejak bulan Agustus 2017 Pemerintah Kabupaten Banjar telah resmi mengaktifkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai pelayanan pengaduan publik yang sederhana, cepat, tuntas, serta terkoordinasi.

Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Khalilurrahman usai menandatangani Komitmen Bersama Implementasi SP4N LAPOR! yang diikuti 72 Instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar. 

Bupati Banjar mengungkapkan dengan adanya komitmen bersama ini, merupakan pemenuhan standar SP4N LAPOR! guna mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banjar transparan sehingga memudahkan masyarakat mengadu sebagai bentuk pengawasan dari Pemerintah.

“Komitmen bersama ini juga dalam rangka mendorong penguatan pengelolaan pengaduan di SKPD ataupun OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mendukung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) serta mengembangkan jaringan dan koordinasi dalam pelaksanaan SP4N,” ungkap Guru Khalil sapaan akrab Bupati Banjar.

Guru Khalil juga mengapresiasi atas partisipasi masyarakat dalam LAPOR dan Instansi terkait yang cepat dalam menanggapi aduan masyarakat sehingga Pemerintah Kabupaten Banjar mendapat apresiasi oleh Kemenpan-RB.

“Saya selalu mengingatkan kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Banjar untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan Alhamdulillah dengan diraihnya penghargaan TOP 30 bagi Pemerintah Kabupaten Banjar oleh Menteri PAN-RB Thahjo Kumolo pada 2019 lalu, diharapkan dapat memotivasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk membangun pengelolaan layanan publik yang terintegrasi, partisipatif dan dimanfaatkan untuk perbaikan berkelanjutan,” ucap Bupati Banjar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar HM Aidil Basith menjelaskan, layanan SP4N LAPOR! memliki jangka waktu penyelasaian pengaduan, jika permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 hari kerja.

“Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan atau tidak memerlukan pemerikaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 hari kerja, dan untuk pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 hari kerja,” jelasnya.

Selanjutnya, Aidil Basith menjelaskan jika tidak ada tindak lanjut dalam 60 hari kerja maka laporan tersebut diteruskan oleh sistem ke Ombudsman Republik Indonesia. (MC Kominfo Kab. Banjar/Prs)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: