Martapura,
InfoPublik – Sejak bulan Agustus 2017 Pemerintah Kabupaten Banjar telah resmi
mengaktifkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai pelayanan
pengaduan publik yang sederhana, cepat, tuntas, serta terkoordinasi.
Hal
tersebut disampaikan Bupati Banjar H Khalilurrahman usai menandatangani
Komitmen Bersama Implementasi SP4N LAPOR! yang diikuti 72 Instansi lingkup
Pemerintah Kabupaten Banjar.
Bupati
Banjar mengungkapkan dengan adanya komitmen bersama ini, merupakan pemenuhan
standar SP4N LAPOR! guna mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banjar transparan
sehingga memudahkan masyarakat mengadu sebagai bentuk pengawasan dari
Pemerintah.
“Komitmen
bersama ini juga dalam rangka mendorong penguatan pengelolaan pengaduan di SKPD
ataupun OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mendukung Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) serta mengembangkan
jaringan dan koordinasi dalam pelaksanaan SP4N,” ungkap Guru Khalil sapaan
akrab Bupati Banjar.
Guru
Khalil juga mengapresiasi atas partisipasi masyarakat dalam LAPOR dan Instansi
terkait yang cepat dalam menanggapi aduan masyarakat sehingga Pemerintah
Kabupaten Banjar mendapat apresiasi oleh Kemenpan-RB.
“Saya
selalu mengingatkan kepada Instansi Pemerintah Kabupaten Banjar untuk
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan Alhamdulillah dengan
diraihnya penghargaan TOP 30 bagi Pemerintah Kabupaten Banjar oleh Menteri
PAN-RB Thahjo Kumolo pada 2019 lalu, diharapkan dapat memotivasi
penyelenggaraan pelayanan publik untuk membangun pengelolaan layanan publik
yang terintegrasi, partisipatif dan dimanfaatkan untuk perbaikan
berkelanjutan,” ucap Bupati Banjar.
Sementara
itu, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar HM Aidil
Basith menjelaskan, layanan SP4N LAPOR! memliki jangka waktu penyelasaian
pengaduan, jika permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif
maksimal diselesaikan dalam 5 hari kerja.
“Pengaduan
yang tidak berkadar pengawasan atau tidak memerlukan pemerikaan lapangan
selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 hari kerja, dan untuk pengaduan yang
berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya
diselesaikan dalam 60 hari kerja,” jelasnya.
Selanjutnya,
Aidil Basith menjelaskan jika tidak ada tindak lanjut dalam 60 hari kerja maka
laporan tersebut diteruskan oleh sistem ke Ombudsman Republik Indonesia. (MC
Kominfo Kab. Banjar/Prs)
Post A Comment:
0 comments: