Bupati Banjar, Forkompinda dan Pemuka Agama tegaskan kembali Surat Edaran Nomor 443. 1 / 307 / Kesra / 2020 tentang Himbauan Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banjar.

Share it:
Martapura, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Pemuka Agama di Aula Mahligai Sultan Adam, Pendopo Bupati Banjar, Martapura, Rabu (8/4/2020).

Rakor Pemuka Agama dihadiri langsung Bupati Banjar H Khalilurrahman dan para Forkopimda Banjar, Kepala SKPD terkait, Ulama dan habaib, tokoh masyarakat, serta pengurus Masjid.

Pada Rakor tersebut, salah satu diantarannya membahas Surat Edaran Himbauan Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 di Kabupaten Banjar.

Di kesempatan yang sama, Bupati Banjar didampingi Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar dan Ketua MUI Kabupaten Banjar membacakan dan menegaskan kembali Surat Edaran Bupati Banjar, Nomor 443. 1 / 307 / Kesra / 2020 tentang Himbauan Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banjar.

Sosialisasi Surat Edaran tersebut dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan, serta mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banjar terhadap penyebaran infeksi COVID-19.

Adapun Surat Edaran Bupati Banjar tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Serta Himbauan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 11/DP-P/MUI- KS/SR/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banjar Nomor : 004/MUI-KAB.BJR/III/2020 tanggal 26 Maret 2020.

Adapun isi dari Surat Edaran Bupati Banjar tersebut untuk menghimbau kepada seluruh Pengurus Mesjid dan Segenap Umat Islam di Kabupaten Banjar untuk memperhatikan dan menaati beberapa hal sebagai berikut :

1. Untuk sementara waktu setiap Mesjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Banjar agar tidak menyelenggarakan Sholat Jum'at dan menggantikannya dengan melaksanakan Sholat Zuhur di rumah masing-masing, sampai dengan keadaan terjaminnya keamanan/ tidak ada lagi penularan wabah COVID-19 yang akan diberitahukan secara resmi;

2. Tidak melaksanakan kegiatan ibadah/keagamaan atau merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak dengan pertimbangan asas manfaat yang lebih baik untuk mencegah dan/atau terhindar dari potensi penularan penyakit, khususnya infeksi Covid-19;

3. Tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan terus meningkatkan pola hidup sehat; serta

4. Mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan membaca istighfar sebanyak-banyaknya, membaca burdah di rumah masing-masing, membaca amalan-amalan seperti hizib bahar, hizib nawawi, ratibul haddad, ratibul aththas dan amalan lainnya, serta memohon ampunan kepada Allah SWT agar terhindar dari berbagai musibah.(McBanjar/Frs)
Share it:

banjarkab

Info Publik

siaran pers

Post A Comment:

0 comments: