Peran Masyarakat Sangat Penting Dalam Memutus Penularan COVID 19

Share it:
Martapura, InfoPublik –16 Hari pasca ditetapkanya status Tanggap Darurat (non bencana alam) Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Gugus Tugas Penanganan Bencana Covid-19 kembali menggelar video conference di Command Center Barokah, Rabu, (8/4/2020). Bersama Dandim 1006/Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto dan awak media yang tegabung di Jurnalis Banjar.

Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banjar H.M Hilman didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr.Diaduddin, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan H.Isharwanto, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar H.M Aidil Basith dan juga Eddy Elminsyah Jaya Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.

Update data terbaru Tim Gugus Tugas Tanggap Darurat (non bencana alam) Kabupaten Banjar pada Rabu, 8/4/2020. Pukul 14.00 WITA jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) 102 orang, Sementara untuk Pasien Dalam Pantauan (PDP) 3 orang, Kasus Terkonfirmasi (positif) 3 orang, Kontak Erat Berisko Tinggi 47 orang, Orang Yang Melapor 5 orang dan yang Selesai Pemantauan (aman) 82 orang.

Sekda Banjar selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Banjar meminta kepada Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar dan awak media yang tergabung dalam Jurnalis Banjar untuk membantu mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Banjar, Nomor 443. 1 / 307 / Kesra / 2020 tentang Imbauan Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banjar,

“Kita sangat mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat memahami dan menjalankan imbauan tersebut, karena itu sebagai salah satu bentuk perhatian dan keperdulian terhadap keselamatan dan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banjar terhadap penyebaran infeksi Covid-19.” Ungkapnya

Surat Edaran Bupati Banjar tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Serta Imbauan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 11/DP-P/MUI- KS/SR/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 dan Imbauan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banjar Nomor : 004/MUI-KAB.BJR/III/2020 tanggal 26 Maret 2020.

Adapun isinya mengimbau kepada seluruh Pengurus Mesjid dan Segenap Umat Islam di Kabupaten Banjar untuk memperhatikan dan menaati beberapa hal sebagai berikut :

1. Untuk sementara waktu setiap Masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Banjar agar tidak menyelenggarakan Salat Jum'at dan menggantikannya dengan melaksanakan Salat Zuhur di rumah masing-masing, sampai dengan keadaan terjaminnya keamanan/ tidak ada lagi penularan wabah COVID-19 yang akan diberitahukan secara resmi;

2. Tidak melaksanakan kegiatan ibadah/keagamaan atau merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak dengan pertimbangan asas manfaat yang lebih baik untuk mencegah dan (atau) terhindar dari potensi penularan penyakit, khususnya infeksi Covid-19;

3. Tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan terus meningkatkan pola hidup sehat; serta

4. Mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan membaca istighfar sebanyak-banyaknya, membaca burdah di rumah masing-masing, membaca amalan-amalan seperti hizib bahar, hizib nawawi, ratibul haddad, ratibul aththas dan amalan lainnya, serta memohon ampunan kepada Allah SWT agar terhindar dari berbagai musibah.

Pada kesempatan itu pula dilaksanakan penyerahan Bantuan Secara Simbolis Donasi dari Perusahaan Tambang dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banjar untuk penanganan dan pencegahan Virus Corona (Covid-19) yang diserahkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan H.Isharwanto yang diterima oleh Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Banjar H.M.Hilman yang didamping dr. Diauddin sebagai ketua Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Banjar. (MC Kominfo Kab. Banjar/ags/prs)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: