Martapura, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kantor Pusat Bawaslu RI, Rabu (17/6/2020).
Penandatanganan PKS diteken Ketua Bawaslu, Abhan
dan Ketua KASN, Agus Pramusinto yang disaksikan langsung melalui vidcon oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman didampingi Sekretaris BKDPSDM
Banjar, Ajidinnor Ridhali, Kabid Mutasi Promosi dan Informasi, Joko Sutrisno di
Command Center Barokah.
Sekda Banjar HM Hilman menyambut baik
penandatangan PKS antara Bawaslu dengan KASN tersebut, sehingga dapat menekan
angka-angka pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang
berkualitas.
Pada sambutannya, Ketua Bawaslu mengatakan kedua
lembaga memiliki kepentingan dalam menekan angka-angka pelanggaran netralitas
ASN.
"Seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi
dan Kabupaten/Kota akan mendukung dan siap mengawasi dengan lebih tegas terkait
netralitas ASN ini," ujarnya.
PKS tersebut merupakan penguatan dan kolaborasi
kerja sama sebagai upaya langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi
pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di
daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada.
“Kami sangat mengharapkan PKS ini akan lebih
meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga
sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ungkap Abnan.
Ketua KASN, Agus Pramusinto menjelaskan kerja sama
ini sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah
antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN.
“Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar
bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020
sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” jelasnya.
Adapun lingkup PKS yang akan dipergunakan sebagai
pedoman pengawasan di lapangan adalah pertukaran data dan informasi,
pencegahan, pengawasan, penindakan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi.
Agus menjelaskan pada bagian pertukaran data dan
informasi, KASN dan Bawaslu akan mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data
pengawasan yang terintegrasi.
Post A Comment:
0 comments: