Dispersip Banjar Intensif Kelola Arsip Aktif Dan Inaktif

Share it:

Martapura, Infopublik – Kearsipan merupakan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan.

Kasubbag Penyusunan Program dan Evaluasi Bagian Administrasi Setda Banjar, Yulvi Nora melakukan koordinasi tentang pengelolaan kearsipan, sekaligus pelatihan tentang cara pengelolaan arsip aktif dan inaktif, serta cara pengelolaan arsip elektronik yang disambut oleh Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar Hj. Taslam Muzakiah, di Depot Arsip Kabupaten Banjar, Kamis,, (16/07/20).

Kabid Kearsipan Hj. Taslam Muzakiah mengatakan bahwa amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyebutkan pembinaan kearsipan Kabupaten Banjar dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang sesuai Undang-undang bahwa pengelolaan arsip aktif dan inaktif menjadi tanggung jawab pencipta arsip.

"Pemeliharaan arsip aktif menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah pada tiap pencipta arsip atau perangkat daerah, yang dilakukan melalui kegiatan pemberkasan dan penyimpanan arsip aktif yang sesuai dengan standar, " jelasnya.

Hj. Taslam Muzakiah juga menyampaikan bahwa untuk pemeliharaan arsip inaktif dilakukan melalui kegiatan penataan dan penyimpanan arsip inaktif dari unit pengolah yang telah melewati retensi aktif dan memasuki retensi inaktif berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

"Penyimpanan arsip inaktif tersebut dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip," tambahnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Banjar juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Kearsipan." Ujarnya.

Arsip menjadi aset penting dalam sebuah lembaga. Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan mempelancar kegiatan dan tujuan lembaga tersebut. 

Alih media arsip dalam bentuk dan media tertentu yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi saat ini juga menjadi salah satu perhatian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten banjar. 

"Terlebih di era digital seperti saat ini, arsip harus menjadi informasi yang bisa di akses setiap saat, dimanapun dan kapanpun, banyak arsip yang sudah mulai dialih mediakan, digitalisasi dokumen atau arsip dari media kertas ke media digital, adapun hasil digitalisasi dokumen atau arsip tersebut termasuk pada kategori arsip elektronik,” tambahnya. (MC. Banjar/Hendy/Dispersip)


Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: