Polres Banjar Musnahkan Barang Bukti 219,88 Gram Sabu

Share it:

Martapura, InfoPublik - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba, di Aula Tribrata Polres Banjar, Rabu (17/10/20).

Pada pemusnahan barang bukti sabu ini dipimpin oleh Kapolres Kabupaten Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dan dihadiri oleh Kejari Kabupaten Banjar Muji Martopo serta Kepala Pengadilan Negeri Martapura Makmurin Kusumastuti.

Barang bukti yang bernilai ratusan juta rupiah ini diperoleh Polres Banjar dari Operasi Antik Intan 2020.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan bahwa Kabupaten Banjar, dalam penangkapan itu diamankan sebanyak 4 orang tersangka, terdiri dari 3 orang laki-laki dihadirkan di acara pemusnahan dan 1 orang perempuan menyaksikan melalui video call.

“Total pagi ini kita memusnahkan 219,88 gram sabu-sabu. Selanjutnya sesegera mungkin Polres Banjar akan menyelesaikan berkas penyelidikan dan melimpahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” ucapnya

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

“Jangan lagi bermain-main dengan narkoba karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan sanak saudara. Polres Banjar tidak akan berhenti untuk memutus peredaran gelap narkoba,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Muji Martopo mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini cukup banyak dan hampir 70 persen perkara yang pihak Kejari Negeri (Kejari) tangani adalah narkoba.

“Pengungkapan kasus perdagangan gelap narkoba seakan-akan tiada hentinya, hal ini menjadi tantangan bagi pihaknya untuk diselesaikan,” tutup dia. (MC Kominfo Banjar/Rzq)


Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: