Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Desember 2020

Share it:


Martapura, InfoPublik – Pemerintah Indonesia sudah mencoba menangani dampak Covid-19 di sektor ekonomi, melalui program pemulihan ekonomi. Program pemulihan ekonomi yang terbaru tertuang dalam PMK 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid -19.

Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco pada talk show di Radio Suara Banjar, Selasa (15/9/2020) siang.

“Pemerintah memperpanjang fasilitas pajak ini dari sebelumnya sampai September diperpanjang ke akhir Desember 2020,” ucap Heri Sukoco

Ia juga menjelaskan khusus sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan program ini sangatlah mudah, sekarang tidak perlu mengajukan permohonan bisa langsung melaporkan realisasi insentif yang terhutang maksimal tiap tanggal 20 bulan berikutnya.

Ditambahkannya, secara garis besar peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tiga hal pokok, termasuk perihal perpanjangan durasi insentif pajak hingga akhir tahun 2020.

Lebih lanjut, Heri Sukoco yang juga didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura, Argenta menjelaskan jika Insentif Pajak yang diberikan pemerintah meliputi :

1) PPh pasal 21 ditanggung pemerintah ( DTP)

2) PPh Final UMKM ditanggung pemerintah

3) Pembebasan PPh 32 Impor

4) Pengurangan agsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen

5) Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa   PPN lebih.

“Mari kita dukung program dan memanfaatkan perpanjangan waktu Insentif perpajakan ini,”tutup dia. (MC Kab.Banjar/Pepen/Man)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: