Perangkat Desa di Pengaron Dibekali Kemampuan Pengelolaan Aset Desa

Share it:


Martapura, InfoPublik - Perangkat Desa Kecamatan Pengaron dibekali Kemampuan Pengelolaan Aset Desa Banjarbaru bagaimana mengelola dan menginventaris aset yang ada di desa.

Kegiatan dengan narasumber Kabid Pengelolaan Keuangan dan aset Desa Nor Zairina Warsita, diikuti beberapa unsur yaitu Dinas PMD, Kecamatan, Serta Tenaga Ahli Kabupaten dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, H Syahrialludin, Minggu (20/9/2020). 

Kepala Dinas PMD Banjar, Syahrialludin mengatakan bimtek pengelolaan aset desa diselenggarakan dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai peraturan perundang-undangan pusat dan daerah terkait produk hukum di Desa mengenai Pengelolaan Aset Desa.

"Tujuan diselenggarakannya bimtek ini antara lain sebagai ajang diskusi bagi Perangkat Desa khusunya Kaur Umum selaku pelaksana pengola barang milik desa," jelas dia.

Ia juga menjelaskan sebagaimana diamanatkan pada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Bahwa  barang milik daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan sampai penghapusan dan ganti ruginya.

"Kami sangat merespon atas kegiatan bimbek aset desa ini, agar administrasi tentang aset desa juga barang milik desa dikelola dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Dikatakannya, aset desa ini bukan lah untuk dimiliki dan diakui secara pribadi karena sering merasa milik pribadi.  Sehingga dengan bimtek ini diharapkan pengelola aset desa mampu mengelola kekayaan desa dengan baik.

Selain itu bimtek juga dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah desa terutama pengurus aset desa pada pemerintah desa agar mampu melakukan pengelolaan barang milik desa dengan bertanggung jawab, profesional dan akuntabel terutama aset seperti tanah milik desa sudah bersertifikat agar ada kepastian hukum dan di kelola dengan baik untuk pendapatan asli deda.

Semua aset desa harus tertata dan terencana dalam penatausahaan dengan aplikasi berbasis e-sipades sehingga nantinya kalau ada pergantian pambakal, aset tetap ada dan bisa dikelola dan yang tidak kalah pentingnya mindset seluruh aparat desa bahwa aset itu bukan milik pribadi melainkan milik desa dan menjadi kekayaan desa untuk dikelola sebaik-baiknya sebagai pendapatan asli desa nantinya dan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap desa desa di kecamatan Pengaron ini nantinya bisa menjadi contoh bagi desa lainnya yang ada di Kabupaten Banjar," tutup dia. (MC Kab.Banjar/briefda-rizqon/dani/mey)

Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: