Disdukcapil Banjar Kembali Membuka Pelayanan Kependudukan di Mall Pelayanan Publik

Share it:


Martapura, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar kini kembali membuka pelayanan administrasi kependudukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Martapura.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar saat gelaran Talk Show di Radio Suara Banjar, Selasa (13/10/2020) siang.

Menurut Azwar dipindahnya pelayanan admin penduduk dari kantor induk di Jalan Batuah ke MPP di Jalan Ahmad Yani masih dalam rangka mengurangi kontak langsung dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi luasnya penyebaran virus tersebut dengan cara memisah antara petugas pelayanan yg melayani masyarakat secara langsung dalam hal ini adalah Perekaman KTP Elektronik dengan karyawan Disdukcapil lainnya yang non pelayanan,”ujar dia.

Dijelaskannya, di MPP tersebut pihaknya membuka tiga pelayanan dokumen kependudukan, antara lain Perekaman KTP elektronik, Perbaikan Akta Kelahiran dengan pengajuan terlebih dahulu melalui layanan whatsapp, serta Legalisir Dokumen Kependudukan dengan syarat membawa dokumen aslinya.

“Layanan tersebut akan kita layani di MPP, bagi masyarakat Kabupaten Banjar silakan memanfaatkan layanannya setiap hari kerja,” kata dia.

Dibukanya layanan kependudukan disebabkan banyaknya masyarakat dalam antrian daftar tunggu. Di mana dalam satu harinya pengajuan perekaman E-KTP oleh warga mencapai 150 hingga 200 pengajuan. Padahal pihaknya hanya mampu melayani 75 pengajuan setiap harinya.

“Dengan dua lokasi kantor induk dan MPP kerja kita lebih maksimal, kemungkinan dalam seharinya bisa melebihi batas maksimal 75 pengajuan E-KTP sekitar 400 pengajuan pencetakan,”ucap dia.

Dilanjutkannya, MPP Martapura sendiri sejak beberapa bulan terakhir ditutup untuk semua pelayanannya, ketika pandemi Covid-19 berada pada puncaknya. Dan saat ini sudah difungsikan kembali sejak 1 Oktober 2020 lalu.

Sementara terkait layanan lainnya, seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Lain-lain, tetap seperti biasa hanya akan dilayani secara online melalui aplikasi berbasis android yaitu STAR BANJAR dan melalui aplikasi Whatsapp.

Berikut Nomor Layanan WhatsApp Disdukcapil Banjar; Perubahan/Perbaikan Data dalam Kartu Keluarga : 0811 518 4101. Pindah/Datang Penduduk : 0811 518 4102. Pencetakan KTP Elektronik : 0811 518 4105. Perekaman KTP Elektronik : 0811 518 4106.

Penerbitan Akta Pencatatan Sipil : 0811 518 4103. Perbaikan Akta Pencatatan Sipil : 0811 518 4104. Customer Service Informasi Administrasi Kependudukan : 0811 516 4100. Perubahan/Perbaikan Data dalam Kartu Keluarga : 0811 518 4101. (MC Kab.Banjar/Rony/Agusoke/mey)

Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: