KPU Banjar Rencanakan Pelaksanaan Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Sesuai Prokes

Share it:


Martapura,InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar berencana akan melaksanakan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Debat dimaksud rencananya akan digelar pada tanggal 25 November 2020 mendatang. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib pada Selasa (20/10/2020) siang.

Menurutnya, tanggal pelaksanaan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar ini telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama seluruh tim LO Paslon, Bawaslu dan kepolisian.

“Hasil rapat koordinasi disepakati ada beberapa hal, di antaranya adalah pelaksanaan debat publik yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2020 mendatang,”kata dia.

Acara ini nantinya akan disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Kalimantan Selatan. Selain itu juga akan disiarakan lewat media online yang dimiliki oleh KPU Banjar.

Abdul Muthalib menambahkan, debat tersebut hanya akan dilaksanakan satu kali dan sesuai PKPU 13 tahun 2020 dihadiri pasangan calon dan empat orang tim kampanye pasangan calon serta dua orang Bawaslu Banjar dan lima orang KPU Banjar.

Sementara itu, Ketua KPU Banjar Muhaimin mengungkapkan pedoman teknis pelaksanaan debat publik merupakan keputusan KPU RI Nomor 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/X/2020 yang mengaturnya.

“Berdasarkan keputusan KPU RI, desain acara debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon ini dipandu oleh moderator dengan durasi debat selama 120 menit, dengan rincian 90 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan,”jelas dia.

Sementara untuk durasi debat publik atau debat terbuka untuk lebih dari 3 paslon yaitu selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Plh. Ketua KPU RI, Ilham Saputra ini, iklan yang disiarkan merupakan Iklan Layanan Masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Debat dapat dilakukan dalam beberapa segmen, dimana acara debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat,”papar dia. (MC Kab.Banjar/Rony/Man/mey)

Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: