Turunnya Status Zona Covid-19 di Kabupaten Banjar, Membawa Angin Segar Bagi Pengrajin Perhiasan

Share it:


Martapura, InfoPublik – Dikenal sebagai penghasil intan atau berlian dan kualitasnya diakui sebagai salah satu yang terbaik di dunia, sehingga kota Martapura Kalimantan Selatan diberi julukan “Kota Intan”.

Sebagian masyarakatnya berprofesi sebagai penambang intan atau permata dan sebagian lagi berprofesi sebagai perajin perhiasan atau pangamasan.

Semenjak pandemi Covid-19 muncul, semua bidang usaha melemah, salah satunya Usaha Kecil Menengah (UKM) perajin perhiasan permata, yang banyak didapati di kawasan Pusat Pertokoan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (20/10/2020).

Faiz seorang pemilik usaha perhiasan permata mengatakan, semenjak Kabupaten Banjar ditetapkan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 sekitar akhir bulan Maret dan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada petengahan bulan Mei.

Membuat Pembelian maupun pemesanan permata dan perhiasan menjadi sangat sepi dan nyaris tidak ada.

“Semenjak Covid-19 usaha kami mengalami penurunan yang sangat drastis, mencapai 80% dari sebelumnya mungkin karena produk kami adalah barang sekunder bukan barang primer, untungnya kami belum sampai meliburkan karyawan karena masih ada pesanan sebelumnya,”kata dia.

Ia juga menambahkan semakin membaiknya keadaan dan diturunkannya status Kabupaten Banjar dari zona merah menjadi zona kuning dan pembatasan sudah mulai dilonggarkan selama menerapkan protokol Covid-19, masyarakat diperbolehkan beraktivitas seperti biasa. Usaha yang digelutinya berangsur normal kembali.

Bulan-bulan ini pembelian dan pemesanan sudah mulai datang walau masih dalam skala kecil seperti pembuatan cincin kawin, mungkin yang dulu menunda nikah karena adanya Covid-19.

"Pastinya kita semua berharap kedepannya keadaan akan pulih seperti sedia kala,” kata dia. (MC Kab.Banjar/Agusoke/mey)

Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: