Nominal Bea Materai di Tahun 2021 Berganti

Share it:


Martapura, InfoPublik – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, Heri Sukoco berkesempatan menjadi narasumber talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa ( 17/11 ) pagi.

Talkshow kali ini membahas tema ”Bea Materai” di mana telah disahkan Undang-Undang Bea Materai yang baru, yaitu Undang-Undang No 10 tahun 2020 yang menggantikan Undang-Undang Bea Materai yang lama, yang sudah berlaku selama 35 tahun.

Dijelaskan Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco, peraturan perundangan Bea Materai yang baru ini akan diberlakukan sejak 1 Januari 2021, merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif relatif lebih rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen yang lebih dari 1 juta menjadi lebih dari 5 juta.

“Jika sebelumnya ada 2 jenis tarif Bea Materai, yakni 3.000 dan 6.000, maka sekarang hanya ada satu jenis tarif yaitu sebesar 10.000,” ujar Heri.

Heri Sukoco yang didampingi Dhea, Staf Penyuluh KP2KP Martapura menjelaskan, jenis-jenis materai yaitu Materai Tempel adalah materai yang banyak beredar di masyarakat, kemudian Materai Elektronik yang merupakan materai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri kemudian materai dalam bentuk lain yang merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Materai Digital.

Berkaitan dengan Bea Materai yang baru ini, menurut Heri, pihaknya terus melakukan sosialisasi dikarenakan masyarakat telah terbiasa dengan Bea Materai yang terdahulu selama 35 tahun.

Ditegaskan Heri, kebijakan pemerintah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, di mana kalau sebelumnya banyak menggunakan materai dalam dokumen, maka kali ini hanya pada batas nominal di atas 5 juta saja dengan mengggunakan materai 10.000.

Di kesempatan akhir talkshow, Heri Sukoco mempersilakan jika ada yang ingin ditanyakan terkait tema talkshow, bisa ke no 0511 4721677 atau WA 0896 9028 4288 (MC Kab.Banjar/Effendy/Ronny)

Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: