Dispersip Banjar Musnahkan 788 Arsip Yang Sudah Tak Bernilai Guna

Share it:


Martapura, InfoPublik – Sudah tak bernilai guna, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Kabupaten Banjar musnahkan arsip milik Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar serta Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (KPAD) yang terkumpul dalam kurun waktu 12 tahun dari 2002 – 2013.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman dengan cara dicacah yang disaksikan Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Plt Kepala Dinas Pendidikan.

Serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar, di Depo Arsip Martapura, Indrasari Kabupaten Banjar, Selasa (15/12/2020) siang.

Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, sejak Kabupaten Banjar berdiri 72 Tahun yang lalu, sejauh ini sudah dilaksanakan dua kali pemusnahan arsip.

“Pemusnahan arsip ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 43, karena arsip ini adalah bagian dari sejarah dan juga bagian dari masa depan,”terang dia.

Ia menambahkan arsip yang dimusnahkan saat ini adalah arsip yang tidak bernilai lagi, sehingga ada ruang kembali untuk arsip-arsip baru.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar Yasna Khairina menjelaskan, arsip yang dimusnahkan adalah milik Disdik dan Dispersip Banjar.

“Sebanyak 577 berkas dari Dinas Pendidikan, sementara dari Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Banjar ada 211 berkas yang kita musnahkan,”jelas dia.

Kegiatan ini diakhiri dengan peninjauan ke ruang arsip dan dokumen serta dilanjutkan dengan  penyerahan dan penandatanganan arsip permanen oleh Kepala Dispersip Banjar kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjar karena masih bernilai guna dan tidak akan pernah dimusnahkan juga bernilai sejarah dan menyangkut peraturan-peraturan yang harus dilestarikan. (MC Kab.Banjar/Zidane/Agusoke)

Share it:

banjarkab

Post A Comment:

1 comments: