Bupati Banjar H Khalilurrahman, melaksanakan perintah Undang-Undang
No. 23 Tahun 2014 dengan Penandatanganan serah terima personil sarana
dan prasarana serta dokumen (p2d) di Gedung Idham Khalid Banjarbaru,
Jum’at ,(30/9).
Hal ini merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, dimana terdapat urusan pemerintahan yang
selama ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, saat ini
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Sejak diberlakukannya undang undang ini beberapa sektor menjadi urusan pemerintah provinsi dan ditetapkanya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadi beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Sejak diberlakukannya undang undang ini beberapa sektor menjadi urusan pemerintah provinsi dan ditetapkanya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadi beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Adapun beberapa personel urusan pemerintahan Kabupaten Banjar yang
dialihkan, yakni, pendidikan menengah, kehutanan, disnakertrans dan
kehutanan, sementara PNS yang dialihkan dari Kabupaten ke Provinsi
sebanyak 519 orang, sedangkan Aset yang dialihakan yakni, Dinas
Pendidikan, Dinas Kehutanan, Bapeluh, Disnakertrans, Diskanlaut dan
Dinas Pertambangan, dengan jumlah nilainya Rp 89.591.498.326,-.
Menurut Gubernur H Sahbirin, mengatakan, Salah satu tujuan dari
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, sesuai perintah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, maka terjadi pelimpahan
sebagian kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah
Provinsi, perintah undang undang tersebut harus dilaksanakan agar
semuanya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, tetapi semuanya
bertujuan untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kewenangan boleh berada di Pemerintah Pusat, Provinsi ataupun di Kabupaten/Kota,tetapi yang terpenting adalah untuk masyarakat,” tegasnya
“Kewenangan boleh berada di Pemerintah Pusat, Provinsi ataupun di Kabupaten/Kota,tetapi yang terpenting adalah untuk masyarakat,” tegasnya
Bupati Banjar H Khaliluirrahman didampingi Sekda Banjar H Nasrunsyah,
Anggota DPRD Banjar, Asisten I Harry Supriyadi, Kepala Dinas Pendidikan
H Gt Ruspan noor, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Mursal.
Dalam acara ini diawali dengan penandatangan berita acara dari pihak
pertama yaitu kabupaten dan kota ke pihak kedua yaitu pihak provinsi
Kalimantan Selatan, (Yani/asep).
Post A Comment:
0 comments: