MARTAPURA –
Urusan pembangunan perumahan merupakan urusan yang sangat kompleks dan
bersifat multi dimensional serta multisektoral yang perlu ditangani
secara terpadu melalui koordinasi yang berjenjang di setiap tingkat
pemerintahan serta harus sesuai dengan tata ruang.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011
tentang perumahan dan kawasan permukiman dipandang perlu untuk membentuk
Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kabupaten
Banjar tahun 2017 sebagai wadah atau sarana dalama rangka
mengkoordinasi dan mensinergikan penyelenggaraaan urusan perumahan dan
kawasan permukiman di Kabupaten Banjar.
Sehubungan dengan hal tersebut
BAPPELITBANG Kabupaten Banjar (17/01), Melaksanakan Rapat Koordinasi
Dalam Rangka Pembentukan Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Pokja PKP) Kabupaten Banjar tahun 2017 sekaligus penyusunan rencana
kerja yang dibuka oleh Kepala BAPPELITBANG Hary Supriadi dan dipimpin Kabid Fisik dan Prasarana M. Riza Dauly dengan mengundang semua stakeholder yang berhubungan dengan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam sambutan singkatnya Hary Supriadi
menyampaikan bahwa Pembentukan Pokja PKP Kabupaten Banjar ini
dimaksudkan sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar pemangku
kepentingan di Kabupaten Banjar. Hary juga berharap agar setelah
terbentuknya tim Pokja PKP ini semua pihak dapat bekerja sama dan
saling bersinergi untuk mendukung koordinasi penyelesaian isu-isu
aktual yang lintas kementerian/lembaga. “diharapkan perencanaan kerja
dalam tim agar lebih terukur” tambahnya lagi
Sementara itu menurut M. Riza Dauly
bahwa “perumahan atau permukiman tidak hanya berbentuk fisik akan tetapi
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman,
serasi dan teratur”. Disebutkannya pula kalau tahun 2017 ini tim pokja
PKP fokus kepada Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang merupakan
program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh nasional
yang merupakan penjabaran dari pelaksanaan Rencana Strategis Direktorat
Jenderal Cipta Karya tahun 2015-2019.
Dengan adanya pembentukan tim pokja
sekaligus penyusunan rencana kerja ini maka diharapkan dapat terbentuk
tim kerja yang solid serta rencana kerja yang terarah agar dapat
mengelola koordinasi kebijakan dan menjadi sarana untuk
sinkronisasi kegiatan dalam mendukung sasaran dan tujuan pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman termasuk penanggulangan
kemiskinan. (ADB/FP)
Post A Comment:
0 comments: