DPMD Sosialisasi Perda Pemerintahan Desa

Share it:
Martapura, InfoPublik – Percepatan pembangunan di kawasan perdesaan menjadi perhatian serius Bupati Banjar H Khalilurrahman. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, pemahaman terhadap sejumlah peraturan pembangunan di desa disosialisasikan kepada  para kepala desa.
Seperti yang dilaksanakan di Kecamatan Beruntung Baru Kamis (4/5) lalu. DPMD menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah  (Perda) Kabupaten Banjar  Nomor  1 tahun 2017, tentang  Pemerintahan Desa.
Rapat ini diikuti oleh  Camat Beruntung  Baru, Kasi Pemerintahan , Kasi  Pemberdayaan Masyarakat, Pambakal  Desa di Kecamatan Beruntung Baru , ketua dan anggota BPD  desa di lingkup Kecamatan Beruntung Baru.
Sekretaris DPMD Drs. H. Abdul Razak,M.AP  sebaghai narasumber menjelaskan berbagai hal mulai dari bagaimana Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, kewenangan aparatur desa, tugas para perangkat desa hingga bagaimana tata cara dan syarat  pengangkatan perangkat desa sesuai dengan Perda Kabupaten Banjar  tersebut.
Antusias para pembakal dan aparatur desa dalam menyimak penjelasan nara sumber cukup besar. Sejumlah pertanyaan disampaikan baik tentang persyaratan aparatur desa hingga kewenangan para aparat.
Misalnya satu peserta yang menanyakan tentang batasan usia perangkat desa yang melebihi 42 tahun, padahal dalam perda no. 1 tahun 2017 disebutkan bahwa usia perangkat desa yang diperbolehkan menduduki  jabatan  adalah 20-42 tahun.  “Adakah kebijakan lain yang memperbolehkan perangkat desa tersebut  tetap bekerja di kantor desa, mengingat beliau lebih banyak pengalaman tentang pemerintahan desa”, tanya salah seorang kepala desa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Abdul Razak  menjelaskan bahwa ada dua alternative yang bisa dipakai yakni, aparatur tersebut boleh tetap menjabat asalkan ada persetujuan dari camat setempat. “Atau bisa juga hanya sebagai staf,” jelasnya.
 Sosialisasi tentang Pemerintah Desa dapat meningkatkan kinerja dan pelanyanannya kepada masyaarkat. (MC-Kab.Banjar/arie/dani)

Share it:

Info Publik

Post A Comment:

0 comments: