Martapura, InfoPublik – Percepatan pembangunan di kawasan perdesaan
menjadi perhatian serius Bupati Banjar H Khalilurrahman. Melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, pemahaman
terhadap sejumlah peraturan pembangunan di desa disosialisasikan kepada
para kepala desa.
Seperti yang dilaksanakan di Kecamatan
Beruntung Baru Kamis (4/5) lalu. DPMD menggelar sosialisasi tentang
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 1 tahun 2017,
tentang Pemerintahan Desa.
Rapat ini diikuti oleh Camat
Beruntung Baru, Kasi Pemerintahan , Kasi Pemberdayaan Masyarakat,
Pambakal Desa di Kecamatan Beruntung Baru , ketua dan anggota BPD desa
di lingkup Kecamatan Beruntung Baru.
Sekretaris DPMD Drs. H.
Abdul Razak,M.AP sebaghai narasumber menjelaskan berbagai hal mulai
dari bagaimana Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, kewenangan
aparatur desa, tugas para perangkat desa hingga bagaimana tata cara dan
syarat pengangkatan perangkat desa sesuai dengan Perda Kabupaten
Banjar tersebut.
Antusias para pembakal dan aparatur desa dalam
menyimak penjelasan nara sumber cukup besar. Sejumlah pertanyaan
disampaikan baik tentang persyaratan aparatur desa hingga kewenangan
para aparat.
Misalnya satu peserta yang menanyakan tentang batasan
usia perangkat desa yang melebihi 42 tahun, padahal dalam perda no. 1
tahun 2017 disebutkan bahwa usia perangkat desa yang diperbolehkan
menduduki jabatan adalah 20-42 tahun. “Adakah kebijakan lain yang
memperbolehkan perangkat desa tersebut tetap bekerja di kantor desa,
mengingat beliau lebih banyak pengalaman tentang pemerintahan desa”,
tanya salah seorang kepala desa.
Menjawab pertanyaan tersebut,
Abdul Razak menjelaskan bahwa ada dua alternative yang bisa dipakai
yakni, aparatur tersebut boleh tetap menjabat asalkan ada persetujuan
dari camat setempat. “Atau bisa juga hanya sebagai staf,” jelasnya.
Sosialisasi tentang Pemerintah Desa dapat meningkatkan kinerja dan pelanyanannya kepada masyaarkat. (MC-Kab.Banjar/arie/dani)
Post A Comment:
0 comments: