Martapura,infoPublik – Pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan yang
menggunakan dana desa di Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar
ternyata cukup baik. Hingga kini, serapan dana desa di kecamatan
tersebut sudah mencapai 60 persen.
Hal ini terungkap saat
kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang membidangi ekonomi dan
keuangan ke Kecamatan Tatah Makmur, kemarin. “Penggunaan dana desa di 13
desa di Kecamatan Tatah Makmur rata-rata sudah mencapai 60 persen,”
jelas Camat Tatah Makmur, HM Arsyad, SPd. SH.MM.
Pada pertemuan di
Rumah Dinas Camat Tatah Makmur tersebut, selain sembilan anggota dari
Komisi II DPRD Kabupaten yang diketuai oleh Drs Kamaruzzaman,MSi, juga
dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar
serta para pembakal atau kepala desa di Kecamatan Tatah Makmur.
Ketua
Komisi II DPRD Banjar Kamaruzzaman meminta agar para kepala desa
mengelola keuangan desa dengan baik dan benar. “Usahakan merekrut
bendahara desa yang kapabel serta usahakan pula agar tidak terjadi
gejolak di masyarakat,” pesannya.
Sejumlah pertanyaan tentang
penggunaan dana desa dilontarkan para kepala desa kepada anggota dewan
maupun perwakilan BPKAD dan DPMD Kabupaten Banjar yang
hadir.
Pambakal Desa Pemangkih Baru Marjuki misalnya, menanyakan tentang
boleh tidaknya penggunaan dana desa untuk perbaikan jalan kabupaten yang
rusak. Begitupula dengan Pambakal Pemangkih Darat, Lamina yang meminta
penjelsaan tentang pekerjaan pembersihan sungai milik kabupaten apakah
boleh menggunakan dana desa.
Sedangkan Pambakal Desa Tampang
Awang H Ideris, menanyakan tentang kerusakan sebuah jalan akibat
pekerjaan perbaikan jalan lain. “Saat kita mengerjakan perbaikan jalan A
misalnya, mengakibatkan jalan B rusak karena angkutan material. Apakah
boleh kita lakukan perbaikan jalan B yang rusak tersebut menggunakan
dana perbaikan jalan A,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut,
Kamaruzzaman meminta agar pembakal mengusulkan perbaikan jalan kabupaten
pada musyawarah rencana pembangunan (musrembang) di kecamatan.
Sedangkan
Kepala DPMD Banjar Drs H Aspihani, M.AP menjelaskan, bahwa perbaikan
jalan kabupaten dimungkinkan menggunakan dana desa asalkan ada
rekomendasi dari instansi terkait. Begitupula dengan pembersihan sungai
bisa saja dilakukan asal ada rekomendasi instansi terkait. “Untuk
perbaikan jalan lain akibat pekerjaan perbaikan sebuah jalan itu tidak
boleh, harus dianggarkan dan direncanakan pada tahun berikutnya,” jelas
Aspihani.
Sementara Kasubbid Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan
BPKAD Kabupaten Banjar H Abdullah Fahtar, MM meminta agar para kepala
desa lebih teliti dan cermat dalam mencatat asset desa. Desa ujarnya,
harus membuat buku kas umum desa, buku kas bantu dan buku panjar.
(MC-Kab.Banjar/hasyim/dani)
Post A Comment:
0 comments: