Serapan Dana Desa Kecamatan Tatah Makmur Capai 60 Persen

Share it:
Martapura,infoPublik – Pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa di Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar ternyata cukup baik. Hingga kini, serapan dana desa di kecamatan tersebut sudah mencapai 60 persen.
Hal ini terungkap saat kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang membidangi ekonomi dan keuangan ke Kecamatan Tatah Makmur, kemarin. “Penggunaan dana desa di 13 desa di Kecamatan Tatah Makmur rata-rata sudah mencapai 60 persen,” jelas Camat Tatah Makmur, HM Arsyad, SPd. SH.MM.
Pada pertemuan di Rumah Dinas Camat Tatah Makmur tersebut, selain sembilan anggota dari Komisi II DPRD Kabupaten yang diketuai oleh Drs Kamaruzzaman,MSi, juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar serta para pembakal atau kepala desa di Kecamatan Tatah Makmur.   
Ketua Komisi II DPRD Banjar Kamaruzzaman meminta agar para kepala desa mengelola keuangan desa dengan baik dan benar. “Usahakan merekrut bendahara desa yang kapabel serta usahakan pula agar tidak terjadi gejolak di masyarakat,” pesannya.
Sejumlah pertanyaan tentang  penggunaan dana desa dilontarkan para kepala desa kepada anggota dewan maupun perwakilan BPKAD dan DPMD Kabupaten Banjar yang
hadir.    Pambakal Desa Pemangkih Baru Marjuki misalnya, menanyakan tentang boleh tidaknya penggunaan dana desa untuk perbaikan jalan kabupaten yang rusak. Begitupula dengan Pambakal Pemangkih Darat, Lamina yang meminta penjelsaan tentang pekerjaan pembersihan sungai milik kabupaten apakah boleh menggunakan dana desa.
Sedangkan  Pambakal Desa Tampang Awang H Ideris, menanyakan tentang kerusakan sebuah jalan akibat pekerjaan perbaikan jalan lain. “Saat kita mengerjakan perbaikan jalan A misalnya, mengakibatkan jalan B rusak karena angkutan material. Apakah boleh kita lakukan perbaikan jalan B yang rusak tersebut menggunakan dana perbaikan jalan A,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kamaruzzaman meminta agar pembakal mengusulkan perbaikan jalan kabupaten pada musyawarah rencana pembangunan (musrembang) di kecamatan.
Sedangkan Kepala DPMD Banjar Drs H Aspihani, M.AP menjelaskan, bahwa perbaikan jalan kabupaten dimungkinkan  menggunakan dana desa asalkan ada rekomendasi dari instansi terkait. Begitupula dengan pembersihan sungai bisa saja dilakukan asal ada rekomendasi instansi terkait. “Untuk perbaikan jalan lain akibat pekerjaan perbaikan sebuah jalan itu tidak boleh, harus dianggarkan dan direncanakan pada tahun berikutnya,” jelas Aspihani.
Sementara Kasubbid Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan BPKAD Kabupaten Banjar H Abdullah Fahtar, MM meminta agar para kepala desa lebih teliti dan cermat dalam mencatat asset desa. Desa ujarnya, harus membuat buku kas umum desa, buku kas bantu dan buku panjar. (MC-Kab.Banjar/hasyim/dani)

Share it:

Info Publik

media

Post A Comment:

0 comments: