Martapura, InfoPublik –
Kesempatan untuk menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat tak
disia-siakan oleh para pembakal dan perangkat desa di Kecamatan Karang
Intan.
Berbagai kendala dan hambatan dalam
pengelolaan dana desa, disampaikan kepada Komisi II DPRD Kabupaten
Banjar, yang pada Selasa (19/9), menggelar dengar pendapat di Aula
Kecamatan Karang Intan.
Salah satu yang disampaikan adalah mengenai kurangnya Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Karang Intan.
Menurut Sekdes Sungai Landas Syamsuddin,
di Kecamatan Karang Intan hanya ada 2 orang Pendamping Lokal Desa,
sedangkan wilayah Kecamatan Karang Intan terdiri dari 26 desa. Selain
itu, dia berharap pembinaan kepada aparatur desa lebiih ditingkatkan
dalam hal pengelolaan dana desa.
Sedangkan Pembakal Awang Bangkal Barat
H. Ruspandi, S.Ap mengaku sangat terbantu dengan adanya dengar pendapat
dengan dewan, serta dinas dan instansi terkait, sehingga berbagai
kendala pengelolaan dana desa bisa disampaikan dan dicarikan solusinya.
Rapat dengar pendapat antara Komisi II
DPRD Kabupaten Banjar diwakili oleh Ketua Komisi II Muhammad Barmawi
serta lima orang anggotanya, dengan para aparatur kecamatan serta
pembakal seluruh Kecamatan Karang Intan.
Selain itu juga hadir dari Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta dari Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka
menggali aspirasi serta permasalahan pengelolaan Dana Desa dari
masyarakat Kecamatan Karang Intan, yang selanjutnya bisa dijadikan bahan
masukan bagi Komisi II DPRD Banjar.
“Sangatlah penting masyarakat
menyampaikan aspirasi tentang pengelolaan dana desa, karena ini
merupakan masukan dan kami akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai
aturan yang berlaku,” ujar Muhammad Barmawi
Sementara Camat Karang Intan Abdul
Muis,S.Sos,MM mengimbau pengelolaan dana desa hendaklah lebih efektif
dan efisien sesuai peraturan yang berlaku, sehingga bisa bermanfaat bagi
seluruh masyarakat desa.
Drs. H. Aspihani M.AP, selaku Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, yang juga
hadir, menjelaskan tentang persoalan penggunaaan dana desa. Dia juga
menjelaskan titik-titik rawan kesalahan yakni meliputi perencanaan,
pelaksanaan dan pertanggung jawaban.
Sedangkan Kabid Perbendaharaan BPKAD
Kabupaten Bannjar Gusti Muhammad Noor menyampaikan informasi tentang
rencana pencairan dana desa tahap kedua sebesar 40% pada akhir bulan
Sptember 2017 nanti. Dia meminta seluruh desa di Kecamatan Karang Intan
untuk segera menyelesaikan SPJ Dana Desa tersebut.
(MC-Kab.Banjar/win/dani/toeb)
Post A Comment:
0 comments: