Pembakal di Kecamatan Karang Intan Sampaikan Aspirasi ke Komisi II DPRD

Share it:
Martapura, InfoPublik – Kesempatan untuk menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat tak disia-siakan oleh para pembakal dan perangkat desa di Kecamatan Karang Intan. 
Berbagai kendala dan hambatan dalam pengelolaan dana desa, disampaikan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, yang pada Selasa (19/9), menggelar dengar pendapat di Aula Kecamatan Karang Intan.
Salah satu yang disampaikan adalah mengenai kurangnya Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Karang Intan.
Menurut Sekdes Sungai Landas Syamsuddin, di Kecamatan Karang Intan hanya ada 2 orang Pendamping Lokal Desa, sedangkan wilayah Kecamatan Karang Intan terdiri dari 26 desa. Selain itu, dia berharap pembinaan kepada aparatur desa lebiih ditingkatkan dalam hal pengelolaan dana desa.   
Sedangkan Pembakal Awang Bangkal Barat H. Ruspandi, S.Ap mengaku sangat terbantu dengan adanya dengar pendapat dengan dewan, serta dinas dan instansi terkait, sehingga berbagai kendala pengelolaan dana desa bisa disampaikan dan dicarikan solusinya.
Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Kabupaten Banjar diwakili oleh Ketua Komisi II Muhammad Barmawi serta lima orang anggotanya, dengan para aparatur kecamatan serta pembakal seluruh Kecamatan Karang Intan. 
Selain itu juga hadir dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menggali aspirasi serta permasalahan pengelolaan Dana Desa dari masyarakat Kecamatan Karang Intan, yang selanjutnya bisa dijadikan bahan masukan bagi Komisi II DPRD Banjar.
“Sangatlah penting masyarakat menyampaikan aspirasi tentang pengelolaan dana desa, karena ini merupakan masukan dan kami akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muhammad Barmawi
Sementara Camat Karang Intan Abdul Muis,S.Sos,MM mengimbau pengelolaan dana desa hendaklah lebih efektif dan efisien sesuai peraturan yang berlaku, sehingga bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.
Drs. H. Aspihani M.AP, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, yang juga hadir, menjelaskan tentang persoalan penggunaaan dana desa. Dia juga menjelaskan titik-titik rawan kesalahan yakni meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban.
Sedangkan Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bannjar Gusti Muhammad Noor menyampaikan informasi tentang rencana pencairan dana desa tahap kedua sebesar 40% pada akhir bulan Sptember 2017 nanti. Dia meminta seluruh desa di Kecamatan Karang Intan untuk segera menyelesaikan SPJ Dana Desa tersebut. (MC-Kab.Banjar/win/dani/toeb)
Share it:

banjarkab

Info Publik

Post A Comment:

0 comments: