Martapura, – Seluruh SKPD
lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar wajib menggunakan tanda tangan
digital tahun depan. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten III Bidang
Administrasi Umum Pemkab Banjar, H Wildan Amin, MM, yang mewakili Bupati
Bannjar H Khalilurrahman, membuka sosialisasi Tanda Tangan Digital,
Kamis (9/11) di Aula Barakat, Martapura.
Wildan mengatakan, bahwa terobosan dari
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten
Banjar, tersebut wajib didukung. “Apalagi percepatan pelayanan public
merupakan salah satu keinginan Pak Bupati,” ujarnya.
Menurut Wildan, saat ini bukan zamannya
lagi mengirim surat pakai kertas, sehingga SKPD wajib paham dan melek
IT. “Ini terobosan bagus dari diskominfo, sehingga mesti kita dukung.
Sehingga nanti tidak ada lagi alasan pejabat tidak di tempat yang
mengakibatkan terlambatnya penyampaian surat,” tandas beliau, di hadapan
perwakilan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Dr Ir HM Farid
Saoufian, MS menjelaskan, bahwa pihaknya telah meluncurkan program
Bagawi Tanpa Kertas (Bapantas) bersamaan dengan peringatan Hari Jadi
Kabupaten Banjar bulan lalu. “Maksudnya agar secara perlahan kita
mengurangi penggunaan kertas,”urainya.
Sedangkan mengenai penggunaan sign
digital, Farid menjelaskan hal tersebut sudah merupakan tuntutan era
sekarang, sehingga mau tidak mau, pemerintah daerah mesti mengikuti
perkembangan teknologi tersebut. Menurut dia, selanjutnya akan dilakukan
pelatihan bagi operator khusus setiap SKPD. Namun dia meminta petugas
yang ditunjuk untuk mengikuti pelatihan adalah yang memang benar-benar
paham dengan Informasi dan Teknologi.
Nara sumber Kabid E Government Cornelius
Kristanto menjelaskan bahwa pengunaan teknologi informatika akan
mempermudah dalam penyampaian surat-menyurat. “Setiap SKPD sudah kami
bagikan email, sehingga nanti kita mengirim surat hanya lewat email,”
jelasnya.
Kris, juga menjelaskan tentang
penggunaan aplikasi simaya yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika. Simaya ini jelasnya, merupakan aplikasi perkantoran
yang memudahkan dalam tata naskah dan surat-menyurat. “Nanti setiap
pejabat maupun staf akan dibuatkan user dengan kewenangannya
masing-masing,” jelas Kris.
Dengan siMaya lanjut dia, maka pejabat bisa mendisposisi atau mengoreksi surat di manapun dia berada.
Sedangkan Koes Wiyatmoko menjelaskan
tentang teknis pembuatan dan penggunaan tanda tangan digital. “Tanda
tangan digital dibut dengan autoritas sertifikat dan tidak bisa
disangkal, karena sudah terdaftar di Kominfo sebagai sertifications
authority,” jelasnya.
Mereka yang sudah mendaftarkan tanda
tangannya, maka tidak bisa mengubah tanda tangan tersebut, Menurut Moko,
jika diubah hanya titik pun, maka tanda tangan digitalnya tak akan
keluar. (MC-Kab.Banjar/dani/hndy)
Post A Comment:
0 comments: