2018 Semua SKPD Harus Gunakan Tanda Tangan Digital

Share it:
Martapura, – Seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar wajib menggunakan tanda tangan digital tahun depan. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Banjar, H Wildan Amin, MM, yang mewakili Bupati Bannjar H Khalilurrahman, membuka sosialisasi Tanda Tangan Digital, Kamis (9/11) di Aula Barakat, Martapura.
Wildan mengatakan, bahwa terobosan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, tersebut wajib didukung. “Apalagi percepatan pelayanan public merupakan salah satu keinginan Pak Bupati,” ujarnya.
Menurut Wildan, saat ini bukan zamannya lagi mengirim surat pakai kertas, sehingga SKPD wajib paham dan melek IT. “Ini terobosan bagus dari  diskominfo, sehingga mesti kita dukung. Sehingga nanti tidak ada lagi alasan pejabat tidak di tempat yang mengakibatkan terlambatnya penyampaian surat,” tandas beliau, di hadapan perwakilan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, Dr Ir HM Farid Saoufian, MS menjelaskan, bahwa pihaknya telah meluncurkan program Bagawi Tanpa Kertas (Bapantas) bersamaan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Banjar bulan lalu. “Maksudnya agar secara perlahan kita mengurangi penggunaan kertas,”urainya.
Sedangkan mengenai penggunaan sign digital, Farid menjelaskan hal tersebut sudah merupakan tuntutan era sekarang, sehingga mau tidak mau, pemerintah daerah mesti mengikuti perkembangan teknologi tersebut. Menurut dia, selanjutnya akan dilakukan pelatihan bagi operator khusus setiap SKPD. Namun dia meminta petugas yang ditunjuk untuk mengikuti pelatihan adalah yang memang benar-benar paham dengan Informasi dan Teknologi.
Nara sumber Kabid E Government Cornelius Kristanto menjelaskan bahwa pengunaan teknologi informatika akan mempermudah dalam penyampaian surat-menyurat. “Setiap SKPD sudah kami bagikan email, sehingga nanti kita mengirim surat hanya lewat email,” jelasnya.
Kris, juga menjelaskan tentang penggunaan aplikasi simaya yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Simaya ini jelasnya, merupakan aplikasi perkantoran yang memudahkan dalam tata naskah dan surat-menyurat. “Nanti setiap pejabat maupun staf akan dibuatkan user dengan kewenangannya masing-masing,” jelas Kris.
Dengan siMaya lanjut dia, maka pejabat bisa mendisposisi atau mengoreksi surat di manapun dia berada.  
Sedangkan Koes Wiyatmoko menjelaskan tentang teknis pembuatan dan penggunaan tanda tangan digital. “Tanda tangan digital dibut dengan autoritas sertifikat dan tidak bisa disangkal, karena sudah terdaftar di Kominfo sebagai sertifications authority,” jelasnya.
Mereka yang sudah mendaftarkan tanda tangannya, maka tidak bisa mengubah tanda tangan tersebut, Menurut Moko, jika diubah hanya titik pun, maka tanda tangan digitalnya tak akan keluar. (MC-Kab.Banjar/dani/hndy) 
Share it:

media

Technology

Post A Comment:

0 comments: