Pemerintah melalui Peraturan Menkominfo No. 12/2016 telah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi. Dimulai pada 31 Oktober 2017, registrasi kartu prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) telah berakhir 28 Februari 2018.
Dengan
selesainya waktu registrasi, pemerintah akan mulai melakukan upaya
penegakkan hukum dengan pemblokiran layanan. Tahapan pemblokiran akan
dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama periode 1-30 Maret 2018 tidak
dilakukan pemblokiran.
Tahap
kedua, 31 Maret-14 April 2018 dengan pengurangan layanan SMS dan
telepon keluar. Tahap ketiga, 15-29 April 2018 dengan pemblokiran SMS
dan telepon keluar dan telepon masuk. Tahap keempat setelah 30 April
2018, pemblokiran seluruh layanan termasuk internet. Setelah tahapan ini
maka kartu prabayar hanya bisa dipakai untuk SMS ke 4444.
Kebijakan
wajib registrasi kartu prabayar dilakukan untuk memberikan perlindungan
kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap
tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti terorisme, penipuan,
informasi spamming, kejahatan siber dan sebagainya. Dengan begitu
masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan
telekomunikasi.
Kebijakan
ini juga akan memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan
layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai.
Sebab data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan
inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal lain
sejenisnya. (indonesia baik/kominfo kab banjar)
Post A Comment:
0 comments: