
Para petugas menyebar di sejumlah lokasi
yang menjadi tempat warga sering membuang sampah . Sebanyak empat
lokasi di Kecamatan Kertak Hanyar dan 6 lokasi di Kecamatan Gambut.
Jika ada warga yang membuang sampah, maka akan ditegur oleh petugas,
sambil memberikan penjelasan tentang larangan membuang sampah di tempat
yang bukan peruntukannya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar
bersama Satpol PP memberikan pembinaan dan arahan kepada masyarakat yang
sering dan terbiasa melakukan penumpukan sampah di kawaaan yg
dilarang, sebagaimana diatur dalam perda no. 4 tahun 2016 tentang
pengelolaan sampah.
“Diharapkan masyarakat dapat menjaga
kebersihan di kawasan Jalan Ahmad Yani dengan tidak membuang sampah
sembarangan. Karena sudah ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang
disediakan di Pasar Kertak Hanyar, Pasar Gambut dan pasar beras di
belakang pos jaga polisi. Begitupula dengan waktu buang sampah, hanya
diperbolehkan pukul 18.00 hingga 06.00 Wita,” ujar Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Boyke W Tristianto, diiyakan Sekretarisnya, Normansyah.
Operasi simpatik persampahan ini
dilakukan selama dua hari, pada Senin (16/4) hingga Selasa (17/4).
Sebelum ke lapangan, para petugas terlebih dahulu menggelar apel
kesiapan di halaman kantor Kecamatan Gambut.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Banjar, Ahmadi mengatakan, kegiatan ini juga dalam
rangka menyambut penilaian adipura 2018. Pihaknya akan terus membantu
dalam upaya menertibkan masyarakat yang membuang sampah tidak di tempat
yang disediakan. “Kita harap masyarakat bisa sadar dan alhamdulillah,
banyak warga yang kita beri pengarahan dan mau mengerti,” jelasnya.
(MC-Kominfo-Kab.Banjar/Hendra/Dani/Eyv)
Post A Comment:
0 comments: