Seperti diketahui bahwa Pemkab Banjar
memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan membuka restoran,
warung rombong dan sejenisnya serta makan minum atau merokok di tempat
umum pada bulan suci Ramadhan, atau biasa dikenal dengan sebutan perda
Ramadhan. Tujuannya, untuk mendukung masyarakat yang mayoritas muslim
dalam menjaga kekhusukan melaksanakan ibadah puasa.
"Kami kembali mensosialisasikan kepada
warga, tentang adanya perda Ramadhan tersebut,” jelas Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja Ahmadi yang ditemui di kantornya di Martapura,
Senin (14/5).
Pihaknya juga membuat edaran Bupati
Banjar tentang larangan makan minum di siang hari, serta larangan
lainnya dan disebarkan ke kecamatan dan desa-desa. Pengumuman juga
disampaikan melalui radio-radio. “Nantinya kita juga pasang spanduk yang
isinya larangan membuka restoran, warung rombong dan sejenisnya serta
makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan suci Ramadhan,”
ujarnya.
Para pelanggar akan dikenakan sanksi
tegas, dengan ancaman hukuman penjara dan juga denda. Namun pelanggar
akan diberikan sanksi secara bertahap mulai teguran lisan, membuat surat
pernyataan hingga ditindak secara tegas dengan sanksi ancaman pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp2,5 juta.
Selain itu dia juga pada bulan ramadhan,
Satpol PP bersama dengan Polres Banjar serta Kodim 1006 Martapura, akan
melakukan giat gabungan selama 23 hari yang akan di bagi menjadi dua
tim di seluruh wilayah Kabupaten Banjar.
“Nanti juga akan melakukan patrol
gabungan, di beberapa lokasi, dengan jumlah personil sebanyak 40 orang,
dan akan di bagi dua,” pungkasnya (MC-Kominfo-Kab.Banjar/ogb/dani)
Post A Comment:
0 comments: