Satpol PP Banjar Siap Tindak Tegas Pelanggar Perda Ramadhan

Share it:
Martapura, InfoPublik- Menjelang bulan  Suci Ramadhan yang tinggal hitungan hari, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, akan tetap menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Seperti diketahui bahwa Pemkab Banjar memiliki Perda Nomor  5 Tahun 2004 tentang larangan membuka restoran, warung rombong dan sejenisnya serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan suci  Ramadhan,  atau biasa dikenal dengan sebutan perda Ramadhan. Tujuannya, untuk mendukung masyarakat yang mayoritas muslim dalam menjaga kekhusukan melaksanakan ibadah puasa.
"Kami kembali mensosialisasikan kepada warga, tentang adanya perda Ramadhan tersebut,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  Ahmadi yang ditemui di kantornya di Martapura, Senin (14/5).
Pihaknya juga membuat edaran Bupati Banjar tentang larangan makan minum di siang hari, serta larangan lainnya dan disebarkan ke kecamatan dan desa-desa. Pengumuman juga disampaikan melalui radio-radio. “Nantinya kita juga pasang spanduk yang isinya larangan membuka restoran, warung rombong dan sejenisnya serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan suci  Ramadhan,” ujarnya.
Para pelanggar akan dikenakan sanksi tegas, dengan ancaman hukuman penjara dan juga denda. Namun pelanggar akan diberikan sanksi secara bertahap mulai teguran lisan, membuat surat pernyataan hingga ditindak secara tegas dengan sanksi ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp2,5 juta.
Selain itu dia juga pada bulan ramadhan, Satpol PP bersama dengan Polres Banjar serta Kodim 1006 Martapura, akan melakukan giat gabungan selama 23 hari yang akan di bagi menjadi dua tim di seluruh wilayah Kabupaten Banjar.
“Nanti juga akan melakukan patrol gabungan, di beberapa lokasi, dengan jumlah personil sebanyak 40 orang, dan akan di bagi dua,” pungkasnya (MC-Kominfo-Kab.Banjar/ogb/dani)
Share it:

Info Publik

media

Post A Comment:

0 comments: