KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR MUSNAKAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN

Share it:
Martapura,InfoPublik - Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar musnahkan barang bukti dan barang rampasan, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Selasa (06/11).

Adapun yang dimusnahkan adalah 254 macam jenis obat keras daftar G, 78 macam obat tradisional, 25 jenis obat tradisonal tanpa izin edar, 315 obat keras daftar G dan seluruh barang dinyatakan telah inkrah atau berkekuatan hukum sehingga layak dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muji Martopo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap bulan sekali, jika ada perkara yang telah memiliki hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan melakukan pelaksanaan putusan pengadilan negeri Martapura yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, selain itu juga untuk menghindari  penyimpangan jangan sampai ada petugas kita melakukan penyimpangan,"Katanya.

Muji Martopo menambahkan, selam tiga bulan ini kejari Kabupaten Banjar telah melakukan pemusnahan barang bukti selama tiga kali. Agar tidak penuh ruangan barang bukti jadi tidak menunggu 6 bulan sekali. Jika ada perkara putus langsung kita lakukan pemusnahan,"Tambah Kajari Kabupaten Banjar. (MC Kominfo Kab.Banjar/Levi/Man)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: