Martapura, InfoPublik - Bupati Banjar, H Khalilurrahman meresmikan
Rumah Pajang Bumdes Mart 8 Bersaudara di Jalan Taruna Praja Desa Sungai
Sipai, Martapura, Kamis (13/12).
Bumdes Mart tersebut dinamakan Bumdes Mart 8 Bersaudara karena
melibatkan 8 Desa yang ada di Kecamatan Martapura dan Martapura Barat
yaitu Desa Sei Sipai, Desa cindai Alus, Desa Tungkaran, Desa Pasayangan
Barat, Desa Sungai Batang, Desa Sungai Batang Ilir, Desa penggalaman,
dan Sungai Rangas Hambuku yang memasarkan produksi unggulan desa
masing-masing.
Bupati Banjar H Khalilurrahman mengatakan, pihaknya sangat
mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas berdirinya Rumah Pajang
Bumdes Mart 8 Bersaudara ini.
Dikatakan pria yang akrab disapa Guru Khalil itu saat ini Pemerintah
tengah giat membangun kawasan pedesaan untuk meningkatkan kualitas
masyarakat agar menjadi masyarakat yang sejahtera.
“Diharapakan Rumah Pajang ini dapat memberi kontribusi besar bagi
perkembangan ekonomi dan nilai tambah bagi pertumbuhan perkembangan
potensi produk unggulan Desa-Desa tersebut khususnya dalam mencapai
peningkatan ekonomi masyarakat dan PADES.”ucapnya
Guru Khalil juga menambahkan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI tengah
mengupayakan pengembangan inkubator produk unggulan kawasan perdesaan.
“Nantinya dalam perjalanannya Rumah Pajang ini dapat memberi
kontribusi besar bagi perkembangan ekonomi dan nilai tambah bagi
pertumbuhan dan perkembangan potensi produk unggulan 8 desa tersebut
khususnya dalam mencapai peningkatan pendapatan ekonomi
masyarakat,”katanya.
Bupati Banjar juga berpesan, Bumdes bersama ini yang dikelola oleh 8
bersaudara ini harus benar-benar dijalankan dan dikelola secara
sungguh-sungguh dan maksimal peran Kepala Desa yang tergabung dalam
badan koordinasi antar desa terdiri dari 8 besar tersebut sangat
menentukan jalannya Bumdesmart ini.
“Jangan sampai besar pasak daripada tiang, ini harus dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh,”pesannya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H
Aspihani mengatakan, dasar pelaksanaan Bumdes Bersama ini Undang-undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, PDT dan
Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Tujuan kegiatan tersebut adalah mengembangkan dan mendorong
pertumbuhan ekonomi diwilayah Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional (KPPN)
dan sekitarnya. Merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam satu
kabupaten sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup
melalui pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana,
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan,” katanya. (MC Kab
Banjar/Prs)
Navigation
Post A Comment:
0 comments: