8 Desa Pasarkan Produk Bersama

Share it:
Martapura, InfoPublik - Bupati Banjar, H Khalilurrahman meresmikan Rumah Pajang Bumdes Mart 8 Bersaudara di Jalan Taruna Praja Desa Sungai Sipai, Martapura, Kamis (13/12).
Bumdes Mart tersebut dinamakan Bumdes Mart 8 Bersaudara karena melibatkan 8 Desa yang ada di Kecamatan Martapura dan Martapura Barat yaitu Desa Sei Sipai, Desa cindai Alus, Desa Tungkaran, Desa Pasayangan Barat, Desa Sungai Batang, Desa Sungai Batang Ilir, Desa penggalaman, dan Sungai Rangas Hambuku yang memasarkan produksi unggulan desa masing-masing.
Bupati Banjar H Khalilurrahman mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas berdirinya Rumah Pajang Bumdes Mart 8 Bersaudara ini.
Dikatakan pria yang akrab disapa Guru Khalil itu saat ini Pemerintah tengah giat membangun kawasan pedesaan untuk meningkatkan kualitas masyarakat agar menjadi masyarakat yang sejahtera.
“Diharapakan Rumah Pajang ini dapat memberi kontribusi besar bagi perkembangan ekonomi dan nilai tambah bagi pertumbuhan perkembangan potensi produk unggulan Desa-Desa tersebut khususnya dalam mencapai peningkatan ekonomi masyarakat dan PADES.”ucapnya
Guru Khalil juga menambahkan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI tengah mengupayakan pengembangan inkubator produk unggulan kawasan perdesaan.
“Nantinya dalam perjalanannya Rumah Pajang ini dapat memberi kontribusi besar bagi perkembangan ekonomi dan nilai tambah bagi pertumbuhan dan perkembangan potensi produk unggulan 8 desa tersebut khususnya dalam mencapai peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat,”katanya.
Bupati Banjar juga berpesan, Bumdes bersama ini yang dikelola oleh 8 bersaudara ini harus benar-benar dijalankan dan dikelola secara sungguh-sungguh dan maksimal peran Kepala Desa yang tergabung dalam badan koordinasi antar desa terdiri dari 8 besar tersebut sangat menentukan jalannya Bumdesmart ini.
“Jangan sampai besar pasak daripada tiang, ini harus dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh,”pesannya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H Aspihani mengatakan, dasar pelaksanaan Bumdes Bersama ini Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Tujuan kegiatan tersebut adalah mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi diwilayah Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional (KPPN) dan sekitarnya. Merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam satu kabupaten sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup melalui pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan,” katanya. (MC Kab Banjar/Prs)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: