Pemberantasan Korupsi Terintegritasi dan Pencanangan Zona Integritas Kalimantan Selatan

Share it:
Martapura, InfoPublik - Bupati Banjar H. Khalilurrahman menghadiri Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi  Terintegrasi dan Pencanangan  Zona Integritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Yang dalam hal ini, Perwakilan KPK Republik Indonesia Alexander Marwata, Perwakilan Kemenpan RB, Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, Wakil Gubernur Kalsel H. Rudy Resnawan, seluruh Bupati, Wali kota se-Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Kajati Kalsel, di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (10/4/2019).
Berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 6 Huruf di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor mengtakan, dengan adanya deklarasi ini yang akan dibacakan kita telah berkomitmen untuk mensejahterakan pemerintah bersih dari korupsi tentunya memberikan layanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Deklarasai ini dalam rangka pembangunan yang terintegritas sungguh pernyataan yang mulia yaitu pernyataan yang menyatakan dengan tekad untuk mendorong dari budaya korupsi dan budaya melayani di setiap pemerintahan.
Komitmen ini adalah bukan akhir akan tetapi bagian dari awal kita untuk bergerak dan istiqomah dalam menggerakkan sendiri-sendiri pemerintah yang bebas dari korupsi dan  pelayanan, deklarasi perencanaan dan pembangunan yang terintegritas.
"Maka akan kita wujudkan dengan tugas dan fungsi kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dimana kita menjalan tugas kita secara transparan, jujur, dan obyektif,” katanya.
Dimana dengan membangun zona integritas itu kita dapat mewujudkan penolakan, tidak meminta, ataupun menerima pemberian dari bentuk apapun yang tidak sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
Memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar prosedur yang telah ditentukan. Jika ada pelayanan yang melibatkan penggunaan anggaran, berbelit-belit dalam pelayanan maka deklarasi yang tertinggi berarti hanya sebatas retorika dan dokumen tanpa matrai.
Sahbirin berpesan kepada seluruh para pejabat, agar benar-benar memaknai deklarasi pernyataan pembangunan zona terintegritas dengan diberlakukan dengan berperilaku dengan bertindak yang seadil-adilnya.
Selain itu, tekad ini dengan sebaik-baiknya yang merupakan salah satu visi dan misi Kalimantan Selatan yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Bupati Banjar dalam wawancara juga menyampaikan, dalam pencanangan zona integritas pencegahan korupsi, terutama untuk di Kabupaten Banjar yang terbaik dari delapan indikator.
 Sekda Kabupaten Banjar H Nasrunsyah menambahkan, dari indikator tersebut Kabupaten Banjar termasuk Kabupaten terbaik yang masuk 84.
Dengan begitu kita perlu pertahankan, untuk di hari Jumat akan dipanggil untuk semua SKPD untuk mengajuka kembali karena kita harus memaksimalkan kembali. Akan tetapi yang di tampilkan tadi adalah sudah yang terbaik. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/dessy/Rzq)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: