Martapura, InfoPublik -
Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar menggelar
Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup
Pemerintah Kabupaten Banjar, di lantai 5 Aula Hotel Roditha Banjarbaru,
Selasa (30/4/2019) pagi.
Peserta sosialisasi PPID diikuti
sebanyak 53 orang dari para Pejabat SKPD dan Kecamatan lingkup Pemkab
Banjar. Dengan narasumber dari PPID Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Jawa Timur Agus Dwi Muhanan, serta Komisi Informasi Provinsi
Kalimantan Selatan M Tahir Supiani.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan
Persandian Kab.Banjar HM Farid Soufian mengatakan dengan adanya
sosialisasi PPID ini, untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi
publik di Lingkup Pemkab Banjar.
Dalam hal ini Kadis Kominfo Banjar
menjelaskan, sebetulnya bukanlah hal yang baru. Dari sisi kebijakan,
pemerintah telah menginisiasinya mulai tahun 2008 dengan diterbitkannya
Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan inisiasi dan komitmen untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan
akuntable ini sudah ada, namun praktek dan implementasi di lapangan
masih menjadi tantangan bagi kita semua.
Dia mengatakan perkembangan teknologi
juga menimbulkan arus informasi dari barbagai arah yang seringkali
menimbulkan Hoax. Sebagai ASN kita harus berada di garda terdepan untuk
menyampaikan informasi yang benar.
Pekerjaan mengelola Informasi publik
memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai dari
ketika memberikan pelayanan permohonan informasi yang masuk. Harus di
cek dengan baik apakah permohonan tersebut telah memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Selain analisa yang matang, ketepatan
waktu juga harus diperhitungkan. Karena setiap permohonan informasi yang
masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila
diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan
informasi yang masuk harus diberi tanggapan.
"Jika tidak maka masyarakat dapat
mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja
kita tidak kunjung memberikan informasi, maka masyarakat berhak
mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi," tegasnya
Seluruh aturan tersebut dibuat
sedemikian rupa sebagai komitmen kita bersama kepada masyarakat dalam
menjamin hak masyarakat, untuk tahu aturan tersebut tidak perlu membuat
kita takut, tetap berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Jika memang informasi tersebut harus
dibuka maka silakan dibuka. Namun jika dalam informasi yang diminta oleh
masyarakat tersebut terdapat informasi yang dikecualikan, maka silahkan
ditutup.
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi
Publik Eddy Elminsyah Jaya menjelaskan diselenggarakan Sosialisasi PPID
untuk meningkatkan peran PPID utama dan PPID pembantu dalam menyusun
laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi serta
mengkordinir dan mengkonsuldasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi.
"Dengan tujuan agar tercapainya kinerja
PPID utama dan PPID pembantu di Lingkup Pemkab Banjar mampu mewujudkan
penyelenggaraan kegiatan negara, baik transparan, efektif dan efisien
akuntabel serta dapat dipertanggunjawabkan," ucapnya
Dia juga menegaskan, peserta
sosialisasi PPID dari SKPD dan Kecamatan Lingkup Pemkab Banjar, dengan
jumlah peserta yang mengikuti 53 orang.
Selanjutnya narasumber PPID Dinas
Kominfo Provinsi Jawa Timur Agus Dwi Muhanan menjelaskan tantangan dan
strategi PPID atas sengketa Informasi Publik.
Dalam penjelasannya mesti mengubah
pola-pikir dari informasi tertutup sampai masa informasi terbuka yang
sportif dengan tantangan.
Dia mengatakan PPID adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan
dan pelayanan informasi di badan publik. "Badan publik wajib menyediakan
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan minimal 6 bulan sekali,"
katanya
Setiap badan publik wajib membuka akses
Informasi Publik lagi setiap pemohon Informasi Publik kecuali informasi
yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik.
Informasi Publik didasarkan pada
pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan, serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada
membukanya atau sebaliknya.
PPID yang melakukan pengujian
konsekuensi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik wajib
menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas diacu yang menyatakan
suatu informasi wajib dirahasiakan. (MC Kominfo Kab.Banjar/Prs/Man
/toeb)
Post A Comment:
0 comments: