Resmikan Pasar Sentra Kuliner Barokah

Share it:
Martapura, InfoPublik – Bupati Banjar, H Khalilurrahman telah meresmikan tahap pertama Pasar Sentra Kuliner Barokah, di Kawasan Pasar Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (2/5/2019) siang.
Pasar Sentra Kuliner Barokah merupakan tahap pertama yang dibangun sebagai bentuk nyata perhatian Pemerintah Kabupaten Banjar terhadap para pedagang kuliner yang ditempati secara gratis untuk meningkatkan harkat martabat pedagang kaki lima, yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Banjar.
Sebanyak 18 tempat terisi penuh oleh pedagang di Pasar Sentra Kuliner Barokah pada pembangunan tahap pertama tersebut yang berada dibelakang pusat pertokaan Cahaya Bumi Selamat, nama pasar kuliner tersebut diberikan langsung oleh Bupati Banjar, H Khalilurrahman.
Bupati Banjar, H Khalilurrahman berharap dengan dibangunnya Pasar Sentra Kuliner Barokah tahap pertama tersebut bisa memberi manfaat bagi para pedagang dam membangun ekonomi.
“Saya berharap, dengan dibangunnya pasar kuliner ini, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang untuk membangun ekonomi, dan saya berpesan kepada seluruh pedagang khususnya yang menempati pasar kuliner ini agar bersama-sama menjaga keamanan dan kebersihan dilingkungan pasar, ” katanya.
Guru khalil sapaan akrab Bupati Banjar H Khalilurrahman tersebut juga mengingatkan agar para pedagang menampilkan daftar harga yang dijual para pedagang di pasar kuliner Barokah tersebut.
Kota Martapura yang terkenal dengan semboyan Kota Serambi Mekkah, Bupati Banjar akan Menerapkan konsep Syariah untuk para pedagang di Pasar Sentra Kuliner Barokah.
“Pasar Sentra Kuliner Barokah nantinya kita akan jadikan objek wisata kuliner di Kabupaten Banjar, karena lokasi yang stategis dengan pertokoaan Cahaya Bumi Selamat, dengan itu kita mempunyai konsep sebagai pasar kuliner syariah dengan cara akad jual beli dan tata cara berpakaian yang sopan,” Imbuhnya.
Pada rangkaian acara tersebut Bupati Banjar H Khalilurrahman juga menandatangani prasasti peresmian Pasar Sentra Kuliner Barokah dan menyerahkan Surat Ijin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) kepada perwakilan pedagang. (MC-Kominfo-Kab. Banjar/Ags/Rzq/Prs/Dessy)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: