Buku SHBJ Mudahkan Pemda Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Share it:
Martapura,InfoPublik - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, menyerahkan buku Standar Harga Barang dan Jasa Tahun 2019 untuk keperluan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Banjar, H Khalilurrahman kepada Kepala Bapedalitbang, Direktur PD Pasar Bauntung Batuah, dan Camat Kecamatan Martapura Kota, sebelum Rapat Koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Banjar, di Aula Barakat Pemkab Banjar, Senin (19/8/2019) pagi.
Penyerahan buku standar harga barang dan jasa tahun 2019 ini digunakan sebagai perbaikan data atau revisi sebelumnya yang berdasarkan karena terjadi perubahan harga dibeberapa jenis barang, sehingga dapat digunakan oleh instansi untuk penyusunan perhitungan anggaran dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara yang efektif dan efisien tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan atas kerjasama pemerintah daerah Kabupaten Banjar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar, H Khalilurrahman meminta buku yang telah disusun, bisa sebagai acuan bagi OPD dalam menyusun perencanaan anggaran dan belanja.
Dia juga menekankan agar OPD untuk bersinergi dalam setiap kegiatan guna mencapai kesejahteraan bagi masyarakat dan daerah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Soufian menjelaskan, pembuatan buku tersebut agar memudahkan dalam menentukan harga barang dan jasa, setiap kegiatan di Pemkab Banjar.
“Buku yang kita susun, sebagai dasar harga pengadaan barang dan jasa serta perencanaan anggaran tahun 2020, sehingga ada keseragaman dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Banjar,” jelasnya.
Sedangkan buku ini merupakan upaya pemenuhan data oleh dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar tentang harga-harga barang dan jasa khususnya untuk keperluan instansi lingkup Banjar tahun anggaran 2020, sebagai acuan harga pembanding dalam penyusunan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HPSK) yang berdasar keputusan Bupati Banjar.
“diharapkan buku ini dapat membawa manfaat bagi pemerintah daerah Kabupaten Banjar, dan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan saran, masukan sehingga terwujudnya buku ini diucapkan terimakasih, kritik dan saran dimasa akan datang sangat kami harapkan,”imbuhnya. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/Man/Dsy)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: