Martapura, InfoPublik – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 17 Agustus selalu membawa berkah tersendiri bagi kalangan warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun anak didik pemasyarakatan (Andikpas). Seperti tahun ini, terdapat 89 Napi yang mendapat renisi empat di antaranya langsung bebas.
Pasalnya, tiap tahun pada momen perayaan Hari Kemerdekaan RI tersebut, Presiden selalu memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada sejumlah WBP yang memiliki catatan baik selama menjalani binaan di lapas masing-masing.
Pada Kabupaten Banjar penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman didampingi petinggi daerah lainnya, kepada lima Andikpas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (17/8/2019) siang.
Bupati Banjar didampingi petinggi daerah lainnya disambut langsung oleh Kepala LPKA Kelas I Martapura Muhammad Latif Safiudin bersama istri dengan mengenakan pakaian adat dan juga disambut tarian kreasi Ampar-Ampar Pisang oleh Andikpas LPKA Kelas I Martapura.
Bupati Banjar pada sambutannya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly, antara lain mengatakan bahwa tema peringatan HUT Kemerdekaan tahun ini adalah “SDM Unggul Indonesia Maju”.
“Ini sangatlah tepat jika dikaitkan dengan kondisi bangsa kita saat ini yang sedang mencurahkan semua potensi dan sumber daya menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” katanya.
Guru Khalil sapaan akrab Bupati Banjar menyampaikan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP.
“Remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” ungkapnya.
Bupati Banjar berharap melalui remisi tersebut seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia.
“Remisi yang diberikan hari ini beragam ada yang langsung bebas dan ada yang mendapatkan pengurangan, dan kita berharap warga binaan usai dari LP ini, terjun kemasyarakat dapat menjadi seorang yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa,” ucapnya.
Kepala LPKA Kelas I Martapura Muhammad Latif Safiudin pada sambutannya mengatakan pemberian remisi merupakan 'reward' dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.
Ia juga mengatakan, remisi ini merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018. (MC Kominfo Kab. Banjar/Man/Prs)
Navigation
Post A Comment:
0 comments: