Martapura,InfoPublik - Bagi pelaku usaha di Kabupaten Banjar dan
masyarakat, harap berhati-hati dalam pengelolaan sampah baik di tempat
usahanya ataupun di lingkungan tempat tinggal. Kini sudah ada Gerakan
Masyarakat Sadar Lingkungan (Gemas Darling).
Gemas Darling itu beranggotakan Penyidik PNS sehingga bisa menjerat
dengan Perda No 16 tahun 2016 tentang sampah, ancaman sanksi bisa denda
dan kurungan penjara tiga bulan. Sekretaris Daerah Banjar, H Mokhamad
Hilman melepas kader Gemas Darling di halaman Kantor Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Banjar, Rabu (7/8/2019) pagi.
Sekretaris Daerah Banjar, H Mokhamad Hilman mengatakan, langkah
pelepasan Gemas Darling ini bagian dari upaya Pemkab menumbuhkan
kesadaran bagi masyarakat di Kabupaten Banjar agar sadar terhadap
kebersihan lingkungannya. Mengingat jika dibiarkan dan tidak ada langkah
demikian, dikhawatirkan semakin mengancam dan bisa tidak terkendali
dalam pengelolaan sampah.
"Melalui Gemas Darling ini semacam upaya pemaksaan dengan pemberlakuan
Perda Lingkungan Hidup, maka ada sanksi bagi yang tidak taat. Tentunya
sebelum penindakan ini sudah ada sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Banjar, maka kini proses hukum diberlakukan," katanya.
Dirinya mengharapkan, dengan adanya pemaksaan seperti ini agar bisa
menumbuhkan kebiasaan perilaku masyarakat hidup bersih dan sehat.
Langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Ada tahapan-tahapan sebelum melakukan penindakan. Mudah-mudahan langkah
ini efektif, jika tidak efektif maka tentunya akan kami evaluasi lagi
terhadap perda tersebut," tegas Sekda Banjar, Hilman
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Boyke Wahyu Triestiyanto
mengatakan, pihaknya kini sudah masuk dalam tahapan penegakan hukum,
yang mana dimulai sejak ditandai dengan pelepasan kader Gemas Darling
ini. Sosialisasi-sosialisasi sudah dilakukan dua tahun terakhir ini,
sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat berkelit dari penegakan
perda tentang persampahan yang ada di Kabupaten Banjar.
"Sebenarnya juga sudah diberlakukan Perda tersebut, tetapi hanya
melibatkan internal Dinas LH Banjar. Namun kini melibatkan unsur
lainnya, termasuk ada keterlibatan masyarakat yang tergabung dalam Gemas
Darling ini," kata Boyke.
Dia menjelaskan, Gemas Darling ini dibentuk secara bersama-sama, bukan
baru sekarang bergerak tetapi ini merupakan kelanjutan dari
evaluasi-evaluasi sebelumya. Terlebih melalui Gemas Darling ini juga
merupakan bagian untuk kembali mempertahankan piala Adipura yang sudah
diraih Kabupaten Banjar bertahun-tahun.
"Mudah-mudahan banyak memberikan pengaruh positif," harapnya.
Kabid Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Banjar, Gusti Rendy
Firmansyah menambahkan, kader Gemas Darling ini melibatkan stakeholder
SKPD, unsur masyarakat RT dan RW. Menjadi pilot project seperti
Keluruhan Sekumpul ada 15 orang, Kelurahan Jawa ada 8 orang, ditambah
organisasi masyarakat yang berbasis lingkungan.
Dia jua menambahkan, secara umum perda tentang keataan pengelolaan
lingkungan menitikberatkan pada sampah yang dihasilkan dari para pelaku
usaha, juga masyarakat yang membuang sampah di TPS liar di Kabupaten
Banjar. Dirinya pun sependapat, jika sanksi dalam perda tersebut kurang
memberikan efek, maka akan mengevaluasi perda tersebut menyesuaikan
dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang persampahan.
(MC-Kominfo-Kab.Banjar/Rzq/Man/Dessy)
Navigation
Post A Comment:
0 comments: