Gemas Darling Upaya Pemkab Banjar Dalam Pengelolaan Sampah

Share it:
Martapura,InfoPublik - Bagi pelaku usaha di Kabupaten Banjar dan masyarakat, harap berhati-hati dalam pengelolaan sampah baik di tempat usahanya ataupun di lingkungan tempat tinggal. Kini sudah ada Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan (Gemas Darling).
Gemas Darling itu beranggotakan Penyidik PNS sehingga bisa menjerat dengan Perda No 16 tahun 2016 tentang sampah, ancaman sanksi bisa denda dan kurungan penjara tiga bulan. Sekretaris Daerah Banjar, H Mokhamad Hilman melepas kader Gemas Darling di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Rabu (7/8/2019) pagi.
Sekretaris Daerah Banjar, H Mokhamad Hilman mengatakan, langkah pelepasan Gemas Darling ini bagian dari upaya Pemkab menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat di Kabupaten Banjar agar sadar terhadap kebersihan lingkungannya. Mengingat jika dibiarkan dan tidak ada langkah demikian, dikhawatirkan semakin mengancam dan bisa tidak terkendali dalam pengelolaan sampah.
"Melalui Gemas Darling ini semacam upaya pemaksaan dengan pemberlakuan Perda Lingkungan Hidup, maka ada sanksi bagi yang tidak taat. Tentunya sebelum penindakan ini sudah ada sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Banjar, maka kini proses hukum diberlakukan," katanya.
Dirinya mengharapkan, dengan adanya pemaksaan seperti ini agar bisa menumbuhkan kebiasaan perilaku masyarakat hidup bersih dan sehat. Langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Ada tahapan-tahapan sebelum melakukan penindakan. Mudah-mudahan langkah ini efektif, jika tidak efektif maka tentunya akan kami evaluasi lagi terhadap perda tersebut," tegas Sekda Banjar, Hilman
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Boyke Wahyu Triestiyanto mengatakan, pihaknya kini sudah masuk dalam tahapan penegakan hukum, yang mana dimulai sejak ditandai dengan pelepasan kader Gemas Darling ini. Sosialisasi-sosialisasi sudah dilakukan dua tahun terakhir ini, sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat berkelit dari penegakan perda tentang persampahan yang ada di Kabupaten Banjar.
"Sebenarnya juga sudah diberlakukan Perda tersebut, tetapi hanya melibatkan internal Dinas LH Banjar. Namun kini melibatkan unsur lainnya, termasuk ada keterlibatan masyarakat yang tergabung dalam Gemas Darling ini," kata Boyke.
Dia menjelaskan, Gemas Darling ini dibentuk secara bersama-sama, bukan baru sekarang bergerak tetapi ini merupakan kelanjutan dari evaluasi-evaluasi sebelumya. Terlebih melalui Gemas Darling ini juga merupakan bagian untuk kembali mempertahankan piala Adipura yang sudah diraih Kabupaten Banjar bertahun-tahun.
"Mudah-mudahan banyak memberikan pengaruh positif," harapnya.
Kabid Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Banjar, Gusti Rendy Firmansyah menambahkan, kader Gemas Darling ini melibatkan stakeholder SKPD, unsur masyarakat RT dan RW. Menjadi pilot project seperti Keluruhan Sekumpul ada 15 orang, Kelurahan Jawa ada 8 orang, ditambah organisasi masyarakat yang berbasis lingkungan.
Dia jua menambahkan, secara umum perda tentang keataan pengelolaan lingkungan menitikberatkan pada sampah yang dihasilkan dari para pelaku usaha, juga masyarakat yang membuang sampah di TPS liar di Kabupaten Banjar. Dirinya pun sependapat, jika sanksi dalam perda tersebut kurang memberikan efek, maka akan mengevaluasi perda tersebut menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang persampahan. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/Rzq/Man/Dessy)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: