Dinsos Banjar Gelar Sosialisasi Rehabilitasi Sosial Rumah Tak Layak Huni

Share it:
Martapura, InfoPublik – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi bantuan sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu), dan penandatanganan surat perjanjian kerja sama (PKS) di Kabupaten Banjar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar, Ahmadi pada sosialisasi RS-Rutilahu, pada Selasa (8/10/2019) di Aula Bakumpul Dinas Sosial Kabupaten Banjar.
Sesuai peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia nomor 20 tahun 2017 tentang RS-Rutilahu, berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2011 penanganan fakir miskin menyatakan berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan perlu memberikan bantuan sosial kepada fakir miskin melalui kegiatan RS-Rutilahu di Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar, Ahmadi mengatakan, penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah. Dalam bentuk kebijakan program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitas untuk memenuhi kebutuhan warga.
“RS-Rutilahu merupakan salah satu kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial RI dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan kondisi rumah tidak layak huni. Dengan prioritas atap, lantai dan dinding serta fasilitas mandi cuci kakus (MCK),” tutur Kadinsos Banjar.
Dengan jumlah penerima bantuan 160 kepala Keluarga dari enam kecamatan dibagi dalam 16 kelompok, dikriteriakan fakir miskin yang terdata dalam basis data terpadu penanganan fakir miskin (BDT Fakmis), belum pernah mendapat bantuan RS-Rutilahu, memiliki KTP dan Kartu Keluarga dan memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan sertifikat kepemilikan.
Ahmadi juga menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan sosial RS-Rutilahu diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok yang di buat oleh Kemensos RI, lewat rekening ketua kelompok yang ditunjuk.
“Penerima bantuan membentuk kepengurusan RS-Rutilahu dengan membuat rincian jenis bahan bangunan, melaksanakan pembelian bangunan dibuktikan kuitansi, menyelesaikan paling lambat 100 hari kalender, mendokumentasikan kondisi awal sampai hasil akhir dan membuat laporan pertanggungjawaban,” papar Ahmadi.
Besaran bantuan RS-Rutilahu dengan kisaran Rp15 juta per rumah untuk bahan material rehap rumah, tidak buat upah tukang dan diharapkan dukungan dana swadaya masyarakat dan desa.
Selanjutnya, dilakukan  penandatanganan surat Pejanjian Kerja Sama yang ditanda tangani antara pihak kesatu dan pihak kedua pembuat komitmen Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kementerian Sosial RI, sebagai pihak kesatu dan ketua kelompok RS-Rutilahu sebagai pihak kedua. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/Ags/Man/Dsy).
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: