Martapura,
InfoPublik – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar menggelar
sosialisasi bantuan sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni
(RS-Rutilahu), dan penandatanganan surat perjanjian kerja sama (PKS) di
Kabupaten Banjar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Banjar, Ahmadi pada sosialisasi RS-Rutilahu, pada
Selasa (8/10/2019) di Aula Bakumpul Dinas Sosial Kabupaten Banjar.
Sesuai peraturan Kementerian Sosial
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2017 tentang RS-Rutilahu, berdasarkan
undang-undang nomor 13 tahun 2011 penanganan fakir miskin menyatakan
berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan perlu memberikan
bantuan sosial kepada fakir miskin melalui kegiatan RS-Rutilahu di
Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar,
Ahmadi mengatakan, penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah,
terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah. Dalam bentuk
kebijakan program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitas
untuk memenuhi kebutuhan warga.
“RS-Rutilahu merupakan salah satu
kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan Kementerian Sosial
RI dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir
miskin melalui perbaikan kondisi rumah tidak layak huni. Dengan
prioritas atap, lantai dan dinding serta fasilitas mandi cuci kakus
(MCK),” tutur Kadinsos Banjar.
Dengan jumlah penerima bantuan 160
kepala Keluarga dari enam kecamatan dibagi dalam 16 kelompok,
dikriteriakan fakir miskin yang terdata dalam basis data terpadu
penanganan fakir miskin (BDT Fakmis), belum pernah mendapat bantuan
RS-Rutilahu, memiliki KTP dan Kartu Keluarga dan memiliki rumah di atas
tanah milik sendiri yang dibuktikan sertifikat kepemilikan.
Ahmadi juga menjelaskan, mekanisme
penyaluran bantuan sosial RS-Rutilahu diberikan dalam bentuk non-tunai
melalui transfer ke rekening kelompok yang di buat oleh Kemensos RI,
lewat rekening ketua kelompok yang ditunjuk.
“Penerima bantuan membentuk kepengurusan
RS-Rutilahu dengan membuat rincian jenis bahan bangunan, melaksanakan
pembelian bangunan dibuktikan kuitansi, menyelesaikan paling lambat 100
hari kalender, mendokumentasikan kondisi awal sampai hasil akhir dan
membuat laporan pertanggungjawaban,” papar Ahmadi.
Besaran bantuan RS-Rutilahu dengan
kisaran Rp15 juta per rumah untuk bahan material rehap rumah, tidak buat
upah tukang dan diharapkan dukungan dana swadaya masyarakat dan desa.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan
surat Pejanjian Kerja Sama yang ditanda tangani antara pihak kesatu dan
pihak kedua pembuat komitmen Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah
II Kementerian Sosial RI, sebagai pihak kesatu dan ketua kelompok
RS-Rutilahu sebagai pihak kedua. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/Ags/Man/Dsy).
Post A Comment:
0 comments: