Martapura,InfoPublik
– Berbagai upaya dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) Martapura untuk mensosialisasikan informasi perpajakan
terhadap masyarakat di Kabupaten Banjar, salah satunya dengan cara live Radio
Banjar Talkshow yang mengangkat tema "Penurunan tarif PPh UMKM" di
Radio Suara Banjar sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pemerintah Daerah
Kabupaten Banjar, Jum’at (1/11/2019) pagi.
Dipandu
penyiar senior Akhmad Effendy (Pepen) menghadirkan narasumber Kepala KP2KP
Martapura Heri Sukoco didampingi staf penyuluh perpajakan Dhafin Fuad Mahathir
dan Khoirun Niam.
Dengan
mengangkat tema Penurunan tarif PPh UMKM, menurut Kepala KP2KP Martapura Heri
Sukoco mengatakan PP no 23 tahun 2018 yang secara garis besar mengatur tentang,
penurunan tarif PPh final untuk UMKM yang semula 1% menjadi 0,5%.
Dia juga
menjelaskan siapa saja wajib pajak yang boleh menggunakan tarif 0,5 % adalah
wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Koperasi, persekutuan
komanditer, firma atau perseroan terbatas.
Saat
ditanya penyiar pepen “tantangan terbesar dalam memberikan penyuluhan kepada
masyarakat di Kabupatem Banjar” menurut Staf Penyuluh Pajak, Dhafin mengakui
jika kultur geografis dan wilayah yang cukup luas menjadi tantangan pihaknya.
Namun KP2KP Martapura juga memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, serta
memberikan bantuan dalam pembuatan buku laporan keuangan bagi masyarakat atau
badan yang masih terkendala dalam pembuatan laporan perpajakan,”ucapnya.
Ditambahkan
oleh Kepala KP2KP Martapura, Heri Sukoco jika pihaknya selalu terbuka membantu
wajib pajak dalam hal menjadi wajib pajak yang taat, karena menurut Heri, pajak
merupakan kewajiban kita bersama, jadilah pejuang pajak untuk pembangunan di
Indonesia.
Pada
Talkshow kali ini Heri juga mengingatkan jika pelaporan bagi wajib pajak UMKM
yang mendapatkan fasilitas 0,5% batas pelaporan dan pembayaran pajaknya setiap
tanggal 15 di bulan berikutnya, jangan sampai lengah apalagi sengaja untuk
menghindari kewajiban membayar pajak.
Post A Comment:
0 comments: