KP2KP Sosialisasikan Penurunan Tarif PPH UMKM

Share it:
Martapura,InfoPublik – Berbagai upaya dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura untuk mensosialisasikan informasi perpajakan terhadap masyarakat di Kabupaten Banjar, salah satunya dengan cara live Radio Banjar Talkshow yang mengangkat tema "Penurunan tarif PPh UMKM" di Radio Suara Banjar sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Jum’at (1/11/2019) pagi.

Dipandu penyiar senior Akhmad Effendy (Pepen) menghadirkan narasumber Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco didampingi staf penyuluh perpajakan Dhafin Fuad Mahathir dan Khoirun Niam.

Dengan mengangkat tema Penurunan tarif PPh UMKM, menurut Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco mengatakan PP no 23 tahun 2018 yang secara garis besar mengatur tentang, penurunan tarif PPh final untuk UMKM yang semula 1% menjadi 0,5%.

Dia juga menjelaskan siapa saja wajib pajak yang boleh menggunakan tarif 0,5 % adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas.

Saat ditanya penyiar pepen “tantangan terbesar dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Kabupatem Banjar” menurut Staf Penyuluh Pajak, Dhafin mengakui jika kultur geografis dan wilayah yang cukup luas menjadi tantangan pihaknya. Namun KP2KP Martapura juga memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, serta memberikan bantuan dalam pembuatan buku laporan keuangan bagi masyarakat atau badan yang masih terkendala dalam pembuatan laporan perpajakan,”ucapnya.

Ditambahkan oleh Kepala KP2KP Martapura, Heri Sukoco jika pihaknya selalu terbuka membantu wajib pajak dalam hal menjadi wajib pajak yang taat, karena menurut Heri, pajak merupakan kewajiban kita bersama, jadilah pejuang pajak untuk pembangunan di Indonesia.

Pada Talkshow kali ini Heri juga mengingatkan jika pelaporan bagi wajib pajak UMKM yang mendapatkan fasilitas 0,5% batas pelaporan dan pembayaran pajaknya setiap tanggal 15 di bulan berikutnya, jangan sampai lengah apalagi sengaja untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

“Di sesi terakhir Heri Sukoco memaparkan jika kesadaran wajib pajak Kabupaten Banjar, sudah cukup baik dan secara khusus juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dengan KP2KP Martapura,” tutupnya. (MC Kominfo Kab.Banjar/Ppn/Man)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: