Martapura, InfoPublik - Bupati Banjar H. Khalilurrahaman dalam
sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Banjar H.M. Hilman mengatakan,
menyambut positif dan memberikan apresiasi kepada DPRD Banjar atas penyampaian
Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta
Rancangan Perda Penyelenggaraan Kearsipan.
Pemerintah daerah menyambut positif dan memberikan apresiasi yang tinggi
kepada DPRD Banjar atas penyampaian dua buah Raperda Inisiatif.
Namun mengingat keberadaan raperda tersebut nantinya sebagai pedoman dasar
hukum bagi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,
pemerintah daerah dianggap perlu memberikan tanggapan berupa saran dan masukan.
"Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Perpustakaan, saran dan masukan yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 12
Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan, agar
mencantumkan latar belakang yang menjadi alasan pembentukan raperda yang memuat
unsur filosofis, sosiologis dan yuridis secara berurutan," kata Hilman.
Rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar Lt. II, Rabu (27/11/2019),
dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjar H.Agus Maulana.
Turut hadir dalam rapat ini Sekda Banjar H.M. Hilman, para kepala SKPD
lingkup Pemkab Banjar, Forkopimda Kab. Banjar, sekretaris dewan dan para
anggota DPRD Banjar.
Agenda rapat membahas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap :
Raperda Kab. Banjar tentang Perubahan atas Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Kab. Banjar tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam penyampaian Fraksi-fraksi DPRD Banjar menyatakan menerima terhadap
Raperda Kab. Banjar tentang Perubahan atas Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Kab. Banjar tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan setuju untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Agenda Rapat juga mendengarkan Pendapat Bupati Banjar terhadap Raperda
Inisiatif DPRD tentang : Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta
Rancangan Perda Penyelenggaraan Kearsipan. (MC Kominfo Kab.
Banjar/Rifah/Agus/toeb)
Post A Comment:
0 comments: