Bupati Banjar : Dana Desa Digunakan Memaksimalkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Share it:
Martapura, InfoPublik - Pambakal se-Kabupaten Banjar dikumpulkan dalam rangka Rakor Persiapan Desa Menyongsong Pada Tahun 2020 di aula Wisma Sultan Sulaiman, Kelurahan Jawa, Martapura, Selasa (17/12/2019).

Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar ini, dihadiri oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Raudathul Wardiyah, Ketua DPRD Banjar M Rofiqi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar H Aspihani serta para Camat se-Kabupten Banjar.

Bupati Banjar H Khalilurrahman pada arahannya dalam Rakor tersebut, mengatakan dalam kurung waktu 4 tahun terakhir pembangunan di Desa telah mendapat perhatian yang cukup besar dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Sebagai bentuk dukungan pembangunan di perdesaan, khususnya untuk penyelenggaraan pemenuhan dasar desa, pembangunan infrastuktur sarana dan prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian dijabarkan kembali di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014.

"Dimana desa kini memiliki peran yang sentral dalam pembangunan Nasional," ungkapnya.

Sejak dikucurkannya Dana Desa pada tahun 2016 hingga saat ini 2019 terus mengalami kenaikan. Mengenai hal tersebut Bupati Banjar menyampaikan penyerapan dan menggunakan Dana Desa dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan hanya boleh digunakan untuk dua bidang, yaitu bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ia juga menjelaskan berdasarkan Permendes PDT dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk Pembangunan Maksimal 70 % dan untuk Pemberdayaan Masyarakat Minimal 30%.

Guru Khalil mengingatkan pada Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melalui dukungan APBD juga telah mengucurkan dana bagi desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar.

“Cukup besar dengan jumlah Rp107.068.420.000,00 dan juga mendapatkan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah (BHPRD), sebesar Rp8.225.518.862,00,” tandasnya.

Mengingat hal tersebut Bupati Banjar menyampaikan besarnya dana yang dikucurkan dari tahun ke tahun semakin besar, tentu akan menjadi kekhawatiran tidak saja bagi Pemerintah Daerah, tapi juga Pemerintah Desa terutama Pambakal sebagai kuasa pengguna Dana Desa.

“Pelatihan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh Pendamping Desa hingga Tenaga Ahli yang ditempatkan oleh Kemendes di wilayah Kabupaten Banjar, telah kita laksanakan guna mengawal penggunaan Dana Desa agar lebih tepat sasaran dan terprioritas, untuk menyongsong desa," ucapnya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Raudathul Wardiyah juga menyampaikan arahan beberapa hal penting terkait PKK, yang mana diantaranya Ia meminta dukungan penuh para pembakal untuk ikut mensukseskan 10 program pokok PKK pada masing-masing desa maupun kelurahan.

"Saya berharap kepada seluruh pembakal untuk membantu mengaktifkan Dasawisma guna memperlancar kinerja PKK. karena Dasawisma PKK memiliki peran untuk mensosialisasikan program Pemerintah Daerah sehingga masyarakat kita dapat memahami dan mengerti tujuan dari Program Pemerintah," harapnya.

Ia juga menyampaikan untuk mengalokasikan Dana Desa pada kegiatan pemberdayaan perempuan sebagai penggerak ekonomi desa, serta memanfaatkan pertemuan ini untuk menjadikan desa menjadi lebih baik sebagai ujung tombak pemerintahan.

"Pembakal harus selalu berinovasi dan berkarya agar desa terangkat dan menjadi desa percontohan bagi desa-desa yang lainnya," tutupnya. (MC Kominfo Kab. Banjar/Prs)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: