Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa (PMD) Kabupaten Banjar ini, dihadiri oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman
didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Raudathul Wardiyah, Ketua DPRD
Banjar M Rofiqi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar H Aspihani serta para Camat
se-Kabupten Banjar.
Bupati Banjar H Khalilurrahman pada arahannya dalam
Rakor tersebut, mengatakan dalam kurung waktu 4 tahun terakhir pembangunan di
Desa telah mendapat perhatian yang cukup besar dari Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah.
Sebagai bentuk dukungan pembangunan di perdesaan,
khususnya untuk penyelenggaraan pemenuhan dasar desa, pembangunan infrastuktur
sarana dan prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat. Hal ini sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian dijabarkan
kembali di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014.
"Dimana desa kini memiliki peran yang sentral
dalam pembangunan Nasional," ungkapnya.
Sejak dikucurkannya Dana Desa pada tahun 2016
hingga saat ini 2019 terus mengalami kenaikan. Mengenai hal tersebut Bupati
Banjar menyampaikan penyerapan dan menggunakan Dana Desa dari tahun 2016 sampai
dengan tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan hanya boleh
digunakan untuk dua bidang, yaitu bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ia juga menjelaskan berdasarkan Permendes PDT dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun
2020 untuk Pembangunan Maksimal 70 % dan untuk Pemberdayaan Masyarakat Minimal
30%.
Guru Khalil mengingatkan pada Tahun Anggaran 2019,
Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melalui dukungan APBD juga telah mengucurkan
dana bagi desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar.
“Cukup besar dengan jumlah Rp107.068.420.000,00
dan juga mendapatkan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD), sebesar Rp8.225.518.862,00,”
tandasnya.
Mengingat hal tersebut Bupati Banjar menyampaikan
besarnya dana yang dikucurkan dari tahun ke tahun semakin besar, tentu akan
menjadi kekhawatiran tidak saja bagi Pemerintah Daerah, tapi juga Pemerintah
Desa terutama Pambakal sebagai kuasa pengguna Dana Desa.
“Pelatihan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh
Pendamping Desa hingga Tenaga Ahli yang ditempatkan oleh Kemendes di wilayah
Kabupaten Banjar, telah kita laksanakan guna mengawal penggunaan Dana Desa agar
lebih tepat sasaran dan terprioritas, untuk menyongsong desa," ucapnya.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj
Raudathul Wardiyah juga menyampaikan arahan beberapa hal penting terkait PKK,
yang mana diantaranya Ia meminta dukungan penuh para pembakal untuk ikut
mensukseskan 10 program pokok PKK pada masing-masing desa maupun kelurahan.
"Saya berharap kepada seluruh pembakal untuk
membantu mengaktifkan Dasawisma guna memperlancar kinerja PKK. karena Dasawisma
PKK memiliki peran untuk mensosialisasikan program Pemerintah Daerah sehingga
masyarakat kita dapat memahami dan mengerti tujuan dari Program
Pemerintah," harapnya.
Ia juga menyampaikan untuk mengalokasikan Dana
Desa pada kegiatan pemberdayaan perempuan sebagai penggerak ekonomi desa, serta
memanfaatkan pertemuan ini untuk menjadikan desa menjadi lebih baik sebagai
ujung tombak pemerintahan.
Post A Comment:
0 comments: