Martapura, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna pada Rabu (14/12/2019)
pagi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar.
Dalam Rapat paripurna tersebut membahas /agenda
Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Banjar terhadap
Rancangan Perda Kab. Banjar tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Banjar No.
3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Pengelolaan Barang Milik
Daerah dan Jawaban fraksi DPRD Banjar atas pendapat Bupati terhadap Raperda
Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta
Rancangan Perda Penyelenggaraan Kearsipan.
Bupati Banjar, H. Khalilurrahman dalam sambutannya
menjawab dan menanggapi Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Banjar terhadap
Rancangan Perda Kabupaten Banjar tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab.
Banjar No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
"Tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan, Kami menyampaikan terimaksih atas apresiasi dan
peran fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam bentuk masukan, saran, usul dan
pendapat fraksi Partai Persatuan Pembangunan tentang Perubahan Ketiga atas
Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,"
katanya.
Bupati Banjar yang akrab disapa Guru Khalil
menjelaskan tentang Retribusi Perizinan tertentu.
"Retribusi perizinan tertentu adalah
Retribusi izin mendirikan bangunan, yang menjadi metode muatan dalam merevisi
Perda ini," tambahnya.
Post A Comment:
0 comments: